Laporan Polisi Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri setelah beredarnya video yang menyebut bahwa Rismon menuduh JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum JK, yaitu Abdul Haji Talaohu, pada Senin (6/4/2026).
Dalam laporan tersebut, JK mengklaim bahwa Rismon menyampaikan narasi yang tidak benar tentang keterlibatannya dalam kasus ijazah Jokowi. Namun, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, memilih untuk tidak merespons secara langsung.
Tanggapan Kuasa Hukum Rismon
Jahmada Girsang menyatakan bahwa laporan polisi (LP) yang diajukan oleh JK masih perlu diuji dan dianalisis bukti-buktinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menurutnya, tidak semudah itu membuat LP, dan proses administrasi harus selesai sebelum bisa diproses lebih lanjut.
“Kan tidak segampang itu membuat laporan,” ujar Jahmada. “Nanti di SPKT diuji atau dianalisa dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan pelapor.”
Ia juga menegaskan bahwa selama ini, Rismon tidak pernah menyatakan tudingan pada JK seperti yang beredar di media sosial. “Saya hanya menonton saja dulu, karena sejauh ini klienku Rismon tidak pernah menyebut seperti yang di video-video beredar itu,” tegasnya.
Status Laporan Polisi
Meskipun JK melaporkan Rismon, pihak kuasa hukumnya belum menerima nomor LP. Abdul Haji Talaohu mengaku bahwa ia berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri. Namun, setelah empat jam berkonsultasi, ia keluar tanpa menerima nomor LP.
“Hari ini kita sudah melaporkan sesuai dengan itu. Nanti soal LP, nanti mungkin bisa sama ini,” kata Abdul Haji. Ia menilai bahwa masalah administrasi hanya permasalahan teknis dan tidak perlu dikhawatirkan.
Tuduhan terhadap JK dan Bantahan dari Pihaknya
Isu yang ramai beredar menyebut bahwa JK memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi. Tuduhan ini dikaitkan dengan kasus ijazah Jokowi yang dipersoalkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak dalam setahun terakhir.
Namun, JK membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membantu atau menambah Roy Suryo maupun pihak lain terkait isu ijazah Jokowi.
Alasan inilah yang membuat JK melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke polisi.
Proses Administrasi Laporan
Biasanya, setiap laporan polisi (LP) yang dibuat akan diberikan bukti laporan yang disertai nomor LP. Namun, Abdul Haji Talaohu tidak menjelaskan apakah ia menerima nomor LP tersebut atau tidak. Ia hanya menyebut bahwa yang terpenting adalah pihaknya sudah melaporkan Rismon dan sejumlah akun YouTube yang dinilai menyebarkan hoaks tentang JK.
“Jadi, penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti tinggal ini,” jelasnya.
Penutup
Laporan polisi yang diajukan oleh Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar masih dalam proses pengujian dan analisis di SPKT. Meskipun laporan telah diajukan, pihak kuasa hukum belum menerima nomor LP. Sementara itu, Rismon dan kuasa hukumnya tetap membantah semua tuduhan yang menyebut keterlibatan JK dalam kasus ijazah Jokowi.













