Residence 68 Diduga Tidak Memiliki Ijin Usaha Dari Dinas Terkait

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Tempat usaha bernama Residence 68 yang berada di Jalan Rajamin Purba, Kota Pematangsiantar diduga tidak memiliki ijin usaha dari Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar.

Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar “kebobolan” terkait keharusan para pengusaha mengurus ijin usahanya, Pasalnya masih banyak usaha-usaha yang diduga tidak memiliki ijin usahanya.

Salah satu usaha tersebut bernama Residence 68 yang berada di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar yang dari amatan Reporter baru-baru saja buka dan beroperasi.

Melihat dari tulisan yang berada di depan tempat usaha tersebut, Residence 68 menyediakan penginapan (hotel) dan resto. Namun sayangnya usaha tersebut diduga tidak memiliki ijin usaha.

Hal tersebut Reporter ketahui dari Kepala Bidang Perijinan Kota Pematangsiantar yang bernama Mardiana yang berhasil di konfirmasi melalui pesan aplikasi WhattsApp pada Jumat (17/05/2019) sekitar pukul 14.15 wib.

” Kalau IMB tidak tahu kalau tidak tahu nama pemiliknya tapi untuk izin usahanya blm ada ” ungkap Mardiana kepada Reporter.

Seharusnya Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas kepada pengusaha tersebut, Agar pengusaha tersebut bisa segera mungkin mengurus ijinnya.

Hingga berita ini naik ke meja Redaksi, Pihak pengusaha Residence 68 Hotel dan Resto belum dapat dikonfirmasi untuk mempertanyakan terkait ijinnya yang diduga belum ada. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait