Korban Dan Tersangka Melakukan Perdamaian, Wartawan Siantar-Simalungun Datangi Polres Siantar

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan mantan wartawan SindoNewsToday.com Try Aditya (24) yang dilakukan oleh oknum anggota dari OKP di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kalangan wartawan media cetak dan online Siantar-Simalungun ‘Protes’ mendatangi Mapolresta Siantar pada Selasa (29/01/2019).

Kedatangan kalangan wartawan ini ingin mempertanyakan terkait perdamaian antara korban Try Aditya (24/01/2019) dengan beberapa tersangka pelaku yang sudah menginjak-injak marwah wartawan Siantar-Simalungun ini yang katanya sudah di proses pihak Polresta Siantar.

Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu S,Ik ketika dikonfirmasi Reporter melalui Iptu Resbon Gultom mengatakan ” Bahwa korban Try Aditya sudah ada mengusulkan dan membuat surat perdamaian dengan tersangka, Namun belum mencabut laporan nya. Perdamaian tersebut lagi dalam proses di pihak kepolisian ” Ungkap Humas Polresta Siantar ini pada Selasa (29/01/2019).

Resbon Gultom juga menambahkan ” Bahwa pihak Polresta Siantar masih menunggu 6 orang tersangka lagi agar menyerahkan diri untuk dimintai keterangannya dipihak penyidik agar proses perdamaian bisa di proses pihak penyidik Polresta Siantar, Dan bila proses perdamaian berjalan dan diterima pihak Polresta Siantar, Maka kasus ini bisa tidak dilanjutkan ke persidangan ” Ungkap Iptu Resbon Gultom.

Ditempat terpisah pada Selasa (29/01/2019) Penasehat hukum dari LBH Siantar-Simalungun Besar Banjarnahor SH ketika dimintai tanggapannya terkait perdamaian tersangka dan korban mengatakan ” Bahwa perdamaian hanya bisa untuk meringankan hukuman di persidangan nantinya, Bukan untuk menghentikan proses pidananya, karena ini tindak pidana murni karena adanya laporan. Jadi pihak Kepolisian tidak bisa meng SP3 kan kasus penganiayaan ini ” Ucap Banjarnahor.

Besar Banjarnahor juga menambahkan ” Bahwa perdamaian dalam hukum pidana hanya untuk meringankan hukuman, apalagi kasus ini bukan delik aduan, sehingga kasus ini harus tetap di Proses oleh Kepolisian sampai ke Persidangan ” Ungkap Banjarnahor.

Salah seorang wartawan media online John Sihombing mengatakan ” Agar kasus ini diproses sebagaimana mestinya agar kasus tetap dimajukan ke meja persidangan, agar menjadi efek jera buat pelaku dan untuk melindungi kaum wartawan dari kasus dan kejadian yang sama ” Harap John. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait