Ketua PN Siantar Bebaskan Terdakwa Pencurian Yang Disertai Kekerasan

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Dua terdakwa kasus pencurian bersorak gembira di Pengadilan Negeri Siantar setelah mendengar vonis bebas pada Kamis (2/5/2019) sore yang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim dan juga menjabat sebagai ketua PN Siantar.

Sidang terdakwa pencurian yang disertai kekerasan kembali di sidangkan pada Kamis (02/05/2019) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Pematangsiantar Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar.

Ada hal menarik yang terjadi ketika majelis hakim membacakan agenda putusan terhadap terdakwa Manson Sitorus dan Andi Goklas Saragi tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti dengan dua anggotanya yakni Risbarita dan Nuzuli.

Menurut hakim, Terdakwa Manson Sitorus dan Andi Goklas tidak terbukti melakukan pencurian dan penganiayaan.

Hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar, Padahal jelas bahwa tertulis di dalam website Pengadilan Negeri Siantar ada bukti visum et revertum dengan nomor 14166/VI/UPM/VER/X/2018 tertanggal 04 Oktober 2018.

“ Membebaskan kedua terdakwa Manson Sitorus dan terdakwa Andi Goklas, Karena terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 365 KUHPidana ” ucap Rosihan dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ‘pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana.

Saat digiring ke dalam ruang tahanan, Kedua terdakwa tampak sujud syukur sambil berteriak “ Kami bebas…! Kami bebas! “.

Keduanya juga mengaku sangat senang dan tak menyangka dengan vonis bebas yang diberikan hakim.

“ Senang kali lah bang, Karena divonis bebas, Jadi bisa kumpul dengan keluarga saya lagi dan melihat anak saya lagi ” ungkap Manson.

Sementara itu, di tempat yang sama, JPU Samuel Sinaga tampak kesal dengan keputusan yang diberikan Ketua PN Siantar tersebut.

“ Habis lah orang-orang di Parluasan itu semua nanti dibuat orang ini. Secara umum yah makin merajalela penjahat di situ. ‘Sudah bebas kami’, katanya ” kesal Samuel.

Dia juga menyangkal hakim ketua PN Siantar yang menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. “ Katanya tidak terbukti, Padahal ada visumnya kan ” pungkas Samuel setengah tak percaya.

Reporter pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar bernama BAS Faomasi Jaya Laia pada Jumat (03/05/2019) melalui pesan aplikasi WhattsApp.

” JPU akan mengajukan upaya hukum Kasasi ” ungkapnya.

Hingga saat ini Humas Pengadilan Negeri Siantar bernama Simon Sitorus belum juga menjawab pertanyaan dari Reporter terkait apa alasan Ketua PN Siantar memvonis bebas kedua terdakwa tersebut. (Fik/Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait