Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gandeng Lembaga bantuan Hukum (LBH) Parsaoran

Advertisement. Advertisement.

Pematang Siantar (28/02)

SINDONEWSTODAY.COM

Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gandeng Lembaga bantuan Hukum (LBH) Parsaoran.

Dalam rangka menyediakan penyuluhan bantuan hukum kepada Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar yang sebelumnya telah mengadakan bekerja sama dengan Lembaga bantuan Hukum (LBH) Parsaoran, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesi sejak 2022, menggelar penyuluhan hukum kepada 30 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu 28 February 2024 Pukul 10.00 wib di GOR Lapas Pematangsiantar.

Bantuan hukum adalah salah satu kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap Warga Negara Indonesia yang tidak mampu menggunakan jasa advokat tidak terkecuali kepada warga binaan yang berada di Lapas Pematangsiantar.

kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan, sehingga nantinya para tahanan mendapatkan informasi mengenai hukum, khususnya penyuluhan dan konsultasi hukum sehingga memperoleh akses keadilan dan kesamaan di hadapan Hukum baik di tahapan Litigasi maupun Non-Litigasi. Melalui kegiatan ini, hak bantuan hukum kepada warga binaan diharapkan dapat terwujud, sehingga kesetaraan hukum dan keadilan bagi warga binaan dapat terpenuhi.

#Kumhampasti
#Kemenkumhamsumut
#Ombudsman
#Kemenpanrb
#Rbkunwas
#Lapatarbetah
#Lapassiantar

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait