Under Cover Buy dengan Pelaku, Kurir Sabu Tanah Merah Diringkus Depan Hotel Grand Family

Advertisement. Advertisement.

Kabupaten Serdang Bedagai,Prov.Sumatera Utara,Sindonewstoday.com

Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku pengedar atau kurir sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan,tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan lansung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan,Tersangka Andi Syahputra(19)warga Dusun B Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai), petugas melakukan Under Cover buy kepada pelaku sehingga berhasil ditangkap di depan Hotel Grand Family Desa Seijenggi Kecamatan, Perbaungan, Sergai,Senin (30/3/2020) sekira pukul 21:00,Wib, Dari hasil penangkapan Polisi mengamankan satu lembar plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,30 Gram, Kemudian Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Merah BK 4867 XAP, Tersangka lain yang ikut diamankan yakni Gunawan alias Agun, (32)warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang pada saat itu menemani tersangka

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum,Selasa (31/03/2020),Kepada wartawan mengatakan penangkapan AS menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di seputaran Hotel Grand Family Desa Sei Sijenggi tetapi tidak berhasil,Kemudian team melakukan under cover buy dilokasi yang sama lalu tersangka menawarkan kepada petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu,Selanjutnnya kepada petugas tersangka mengaku membeli Sabu dari CO, Warga Tanah Merah dengan harga Rp 150.000 lalu dijual lagi dengan harga Rp200.000

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan selanjutnnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Dmk)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait