Satreskrim Polres Sergai Ringkus Juru Tulis Kim Anggota Robocop

Advertisement. Advertisement.

Kabupaten Serdang Bedagai,Prov.Sumatera Utara,Sindonewstoday.com

Satreskrim Polres Serdang Bedagai ( Sergai) berhasil meringkus juru tulis (jurtul) jenis kim anggota Robocop,kerja cepat team anti bandit(tekab) ini dipmpin oleh Kasat Reskrim Akp.Pandu Winata dan Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda,Minggu(29/03/2020) sekira pukul,21.15.wib,berhasil meringkus Bastiar Ompusunggu(33) warga Dusun VIII, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban,Kab.Sergai, kemudian dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum,Senin(30/3/2020) kepada wartwan mengatakan penangkapan tersangka BO berkat adanya imformasi dari masyarakat,Kemudian Team Khusus Anti Bandit (Tekap) Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara(TKP). Setelah di lokasi ternyata benar terduga sedang melakukan permainan judi tebakan angka nomor jenis judi KIM diwarung kopi.

Tersangka SO ditangkap di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah tersangka,Dari Hasil penangkapan team berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing masing uang tunai Rp 210.000,Satu unit Handphone merek Nokia,Satu buah pulpen serta satu lembar kertas berisi angka tebakan.

Bapak dua anak tersebut mengaku jika dirinya menjalankan sebagai jurtul KIM diwilayahnya selama 6 bulan, bahkan omset rata -rata yang didapat sebesar Rp200.000 sampai Rp 300.000,-rupiah dengan mendapatkan upah 20% dari nilai omset penjualan dan nomor tebakan dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop warga Kampung Durian Desa Seibelutu, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat,”ucap Mantan Kapolres Batubara.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Surya Dmk)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait