Tokoh Aktivis Karo Zabrix Respon Pencopotan Kadisdik Provsu Disegerakan

Advertisement. Advertisement.

 

Ket foto: Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Karo Budianta Sembiring saat keluar dari kantor DPRD Karo, Kabanjahe.

 

Tanah Karo / Sindonewstoday
Menanggapi permintaan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut kepada Gubsu Edy Rahmayadi untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Karo Budianta Sembiring, kembali angkat bicara.

Menurut Zabrix (Panggilan akrab Budianta Sembiring), pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Arsyad Lubis harus disegerakan, mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provsu selama ini yang tidak dapat diselesaikan oleh Arsyad selaku pimpinan. Termasuk juga kepala sekolah setingkat SMA/SMK yang melakukan pungli.

“Kita bisa lihat dari beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Karo. Masalah PPDB tahun 2018 dan berlanjut pada PPDB tahun 2019 bagi siswa-siswi di Kecamatan Merek yang berniat masuk ke SMAN 1 Tigapanah, bermasalah. Begitupun terkait pungutan kepada orang tua siswa pada saat penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Kabanjahe. Padahal sudah dari tahun ke tahun menjadi permasalahan yang tak kunjung diselesaikan,” ungkap Zabrix saat ditemui wartawan di kantor DPRD Kabupaten Karo, Kabanjahe, Rabu (7/8).

Untuk itu katanya, Gubsu Edy Rahmayadi harus segera mengambil tindakan, kalau perlu mencopot jabatan Arsyad dan segera menempatkan orang baru yang lebih berkompetensi. Karena dibawah kendali Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat selama ini, persoalan-persoalan itu tidak pernah terselesaikan. Bahkan kata Zabrix lagi, selama kepemimpinan Arsyad Lubis, tidak terlihat adanya tanda-tanda kemajuan malah sebaliknya.

“Kita berharap, saudara Edy (Gubsu) bergerak cepat mengevaluasi kinerja Arsyad. Seperti perintah Pak Jokowi, kita harus bergerak cepat dan tepat. Kalau tidak dapat memajukan pendidikan di Sumut, diganti saja, untuk apa dipertahankan” tegas Zabrix sambil mengingatkan kasus dugaan pungli di SMAN 2 Kabanjahe juga sampai saat ini belum ada titik terangnya.

Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 45 miliar yang disangkakan terjadi di dinas tersebut, Zabrix menyarankan agar kasusnya segera dibawa ke ranah hukum, supaya lebih terang-benderang.

Sementara, salah satu orang tua siswa yang mengaku anaknya bersekolah di SMAN 2 Kabanjahe kepada Orbit juga mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis seharusnya sekali-sekali turun ke Tanah Karo melihat situasi sekolah-sekolah yang berada dibawah naungannya. Banyak keluhan-keluhan orang tua siswa, namun tidak tahu mau mengadu kemana.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di SMAN 2 Kabanjahe. Sebetulnya untuk membayar sumbangan ke sekolah pada saat penerimaan siswa baru kemarin, dirinya mengaku cukup memberatkan. Namun karena takut akan menjadi masalah bagi anaknya nanti, akhirnya dirinya pun harus menyetujuinya besaran sumbangan yang ditetapkan.

“Sebetulnya berat pak, saya pun cuma buruh biasa. Lagian yang namanya sumbangan kan seharusnya tidak ditentukan jumlahnya. Kalaupun katanya kesepakatan, itu seperti dipaksakan,” ungkap warga jalan Samura ini yang tidak ingin namanya disebut.

Sebelumnya sempat diberitakan, maraknya pungutan berdalih sumbangan yang terjadi di sekolah-sekolah negeri terutama setingkat SMA/SMK di Kabupaten Karo, membuat para orang tua mulai resah. Juga memicu komentar dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Karo Budianta Sembiring (Zabrix) yang sempat dikonfirmasi Sindonewstoday kala itu mengatakan, sudah seharusnya pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa di sekolah ditiadakan. Karena untuk membantu kegiatan belajar mengajar atau operasional sekolah, pemerintah telah mengucurkan dana yang cukup besar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bahkan Budi meminta, kepala sekolah yang melakukan pungutan yang tidak jelas juntrungannya, harus segera diperiksa dan kalau perlu dibawa ke ranah hukum. Dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Arsyad Lubis, seharusnya dicopot dari jabatannya, karena diduga ada pembiaran sehingga hal ini selalu terjadi dari tahun-tahun.

Edi

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait