Sindonewstoday – Pematang Siantar
Salah seorang TKI Indonesia yang mengalami nasib malang yaitu Eva yang di jual agen Rita Zahara yang beralamat di jalan Sriwijaya atas.SERA sebagai putri TKI yang nasib malang tersebut , akan melapor kan agen Rita Zahara ke Polresta sianta di bulan Juli 2019 ini , SERA akan segera pulang ke siantar dari Batam , untuk membuat laporan kasus perdagangan manusia Orang tua saya Serra di dampingi 2 kuasa hukum dari Batam , Tony A Damanik ,SH & Polma Nainggolan SH . Karna agen Rita Zahara sdh hidup bahagia dan mewah di atas penderitaan TKI yang ilegal,menjual anak orang sebesar RM 8000 ke toke malaysia yang bernama Miss Lee . Atas semua perbuatannya agen Rita Zahara sudah di laporkan dan biar lah hukum yang membalas semua perbuatan nya kepada jeritan tangis para TKI yang sudah di jual nya dan terutama buat mama Eva Rosalina boru purba .
SERA menceritakan kronologi kejadian yang dialami orang tuanya. Eva Roslina Boru purba yang di jual agen Rita Zahara ke toke malaysia Miss lee , untuk di kerjakan sebagai cleaning servis yang bekerja selama 14 jam dan di janji kan 1 – 3 bulan bergaji RM 1000 dan bulan ke 4 dan seterusnya bergaji RM 1200 dan ternyata , yang di janji kan agen Rita Zahara kepada mama Eva Rosalina Boru purba ,selama bekerja di Malaysia selama 9 bulan lama nya ,sekali pun mama Eva mu tidak pernah terima gaji, padahal mama Eva mu ,hanya kas bon paling besar pun RM 500 . Dan sisa gaji yg mama Eva mu , kemana lari nya , apakah bayar uang agen yg di ambil Rita Zahara , kepada Miss Lee ( toke malaysia ),sekarang keberadaan nasib mama Eva Rosalina Boru purba ,tidak tau dimana keberadaan nya,Ucap SERA
TONY DAMANIK SH sebagai kuasa hukum SERA, dalam waktu dekat ini ,agen Rita akan saya lapor kan ke Polresta pematang Siantar atas penderitaan yang di alami orang tua klaien kita , diharapkan pemerintah indonesia serta kepolisian indonesia agar menangkap AGEN TKI ILEGAL melakukan Perdagangan manusia kepolisian di Siantar Simalungun dan mau pun di Indonesia ini.Tutup TONY .
(RICARDO)