Selain Tidak Layak, RPH Pematangsiantar Juga Diketahui Tidak Memiliki Ijin Limbah

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Selain tidak layak, Rumah Potong Hewan Pematangsiantar ternyata juga tidak memiliki ijin pembuangan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar.

Rumah Potong Hewan Pematangsiantar masih terus menjadi sorotan, Apalagi ada media yang menyoroti bahwa ada hewan yang sudah mati masuk ke RPH untuk di potong dan diduga di perjual belikan kepada masyarakat.

Bukan hanya itu, RPH juga ternyata sudah dinyatakan tidak layak untuk beroperasi sebagai Rumah Potong Hewan. Ditambah lagi yang mencengangkan bahwa RPH Pematangsiantar tersebut tidak memiliki ijin pembuangan limbah.

Hal itu terkuak bahwa menurut informasi dari seseorang bahwa pembuangan limbah dari RPH Pematangsiantar ke aliran sungai yang berada di dekat RPH Pematangsiantar tersebut.

Mendengar hal tersebut Reporter pun melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar bernama Dedi melalui pesan aplikasi WhattsApp.

” Iya tempat seperti perlu ada ijin limbahnya dan setelah saya tanyakan kepada anggota bahwa RPH yang terletak di Jalan Manunggal tersebut tidak memiliki ijin limbah ” ucapnya.

Seharusnya ini menjadi perhatian dari Walikota Pematangsiantar agar mengambil sikap tegas agar RPH Pematangsiantar layak untuk beroperasi dan memberi tindakan tegas kepada dinas terkait terhadap kabar adanya hewan yang sudah mati masuk ke RPH dan diduga diperjual belikan ke masyarakat. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait