Petik Motor Penderes Kebun, Maling Motor Kambuhan Ditangkap Warga*

Advertisement. Advertisement.

Kabupaten Serdang Bedagai,Prov.Sumatera Utara, Sindonewstoday.com

Petik motor milik penderes karet,MH (20) warga Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda Motor yang dicurinya dijalan Afdeling VII, Kebun Rambutan Bamban Estate,Selasa (31/03/2020) sekira pukul 09.30 Wib.

Kejadian bermula saat korban Suardi (50),warga Dusun IV, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai penderes karet di blok XV afdeling VII, kebun Rambutan, memarkirkan sepeda motornya Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 6939 IN dibawah pohon karet, Kemudian saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi M. Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri oleh orang dan pelakunya sudah ditangkap warga dan diamankan di kantor Desa Sei Bamban,lalu korban melaporkannya ke Polsek Firdaus sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, Tanggal 31 Maret 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Rabu (01/04/2020),Kepada Wartawan membenarkan kejadian penangkapan curanmor oleh warga Desa Sei Bamban, Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang menderes karet, dan pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda motor korban, lalu diserahkan ke Polsek Firdaus Untuk diproses hukum,” Kata Kapolres

Dari pemeriksaan oleh petugas, Pelaku merupakan residivis kasus curanmor baru keluar dari
Lapas satu bulan lalu,”Ujar AKBP Robin.

Pelaku dan barang bukti Sepeda motor berikut Surat suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”tutup Kapolres (Dmk)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait