SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Rumah potong hewan (RPH) Pematangsiantar tetap terus beroperasi walaupun sudah dinyatakan tidak layak lagi dalam menjalankan fungsi sebagai tempat pemotongan hewan.
Rumah Potong Hewan harusnya sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan Pemotongan hewan secara benar, Namun nampaknya fungsi tersebut tidak berlaku pada Rumah Potong Hewan yang ada di Jalan Manunggal, Kelurahan Marimbun Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Kebutuhan masyarakat terhadap produk industri peternakan semakin meningkat (termasuk produk industri hasil pertanian dalam hal ini khususnya peternakan) daging adalah salah satu produk industri peternakan yang dihasilkan dari usaha pemotongan hewan.
Seiring semakin banyaknya permintaan masyarakat terhadap daging yang sehat khususnya daging sapi sebagai sumber utama protein hewani terus meningkat, Hal ini menyebabkan intensitas pemotongan juga meningkat, Oleh karena itu keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Pematangsiantar sangat diperlukan yang dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik dari tingkat kebersihannya, kesehatannya ataupun kehalalan daging untuk dikonsumsi.
Pemerintah Kota Pematangsiantar sampai saat ini tidak memperdulikan surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara terkait RPH (rumah potong hewan) Pematangsiantar nomor 524/3234/Kesmavet perihal pemanfaatan fungsi RPH Kota Pematangsiantar.
Adapun surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tanggal 10 Juni 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Pematangsiantar, Bahwa RPH Kota Pematangsiantar masih tetap beroperasi sampai sekarang walaupun RPH belum layak.
Rumah Potong Hewan harusnya sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan secara benar sesuai dengan persayaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat agama, kemudian Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan karkas, dan jeroan untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia dan pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan postmortem guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan.
Adapun isi surat dari dinas peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan berpedoman kepada Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No.13/permentan/OT.140/1/2010 tentang persyaratan rumah potong hewan Ruminasia dan unit penanganan daging (Meat Cutting Plant) disampaikan bahwa RPH Kota Pematangsiantar ” B E L U M L A Y A K ” difungsikan untuk pemotongan ternak.
Akibat tidak layaknya beroperasi RPH Kota Pemtangsiantar diduga sering terjadi masuknya hewan mati (busuk) ke RPH Kota Pemtangsiantar dan dipasarkan ke pasar yang ada di Kota Pematangsiantar untuk dikomsumsi masyarakat seperti yang diberitakan media beberapa media baru baru ini.
Namun mengenai hal ini, Kepala Dinas Peternakan Kota Pematangsiantar bernama Tuahman Saragih belum dapat dikonfirmasi untuk mempertanyakan RPH yang tidak layak dan tetap beroperasi. (Tim/Red)