SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Pihak Polres Pematangsiantar sudah dipastikan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 6 nama yang sudah ditetapkan untuk diamankan terkait penganiayaan Try Aditya.
Permasalahan penganiayaan yang dialami seorang wartawan media online beberapa waktu lalu masih terus bergulir dan menjadi atensi untuk Polres Pematangsiantar.
Hal itu terbukti dari sudah langsung tertangkapnya 3 orang yang merupakan terlibat melakukan penganiayaan di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat terhadap Try Aditya.
Kemudian baru-baru ini diketahui bahwa Polres Pematangsiantar sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 6 orang yang terlibat dalam penganiayaan Try Aditya.
Hal itu Reporter ketahui dari Humas Polres Pematangsiantar bernama Iptu Resbon Gultom pada Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 11.00 wib melalui pesan aplikasi WhattsApp.
” Surat penangkapan untuk 6 orang sudah, Namun DPO belum ” ucap Iptu Resbon Gultom kepada Reporter. (Tim/Red)