Terkait Tidak Dicopotnya Adek Walikota, Ini Tanggapan Seorang Praktisi Hukum

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Terkait tidak dicopotnya adek dari Walikota Pematangsiantar sebagai PNS pada pelantikan eselon III dan IV beberapa waktu lalu, Ini tanggapan dari seorang praktisi hukum.

Pelantikan eselon III dan IV beberapa waktu lalu serta dilakukannya pencopotannya terhadap 12 PNS secara hormat dan tidak hormat masih menjadi perhatian.

Pasalnya, Dari 12 nama yang di copot karena pernah tersangkut masalah hukum dan tidak masuk kerja hingga 48 hari berturut-turut tidak memasukkan nama dari adek Walikota Ardiansyah (Kiki).

Padahal jelas bahwa Ardiansyah (Kiki) tersebut sedang menjalani hukuman kurungan penjara atas kasus narkoba yang sedang menimpanya sehingga sudah tidak masuk sekitar 10 bulan.

Hal ini memancing seorang praktisi hukum muda bernama Alexander Harefa SH angkat bicara perihal tidak dicopotnya Ardiansyah (Kiki) dari statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Praktisi hukum muda tersebut memberikan pandangannya dengan memberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 mengenai skema-skema pemberhentian PNS.

PP iniĀ  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

” PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, Selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS ” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.

Lanjutnya, ” Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, Menurut PP ini diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ” jelasnya.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 ini semakin menimbulkan pertanyaan, Karena jika menurut absensi tidak hadir selama 48 hari berturut-turut dilakukan pencopotan seharusnya Ardiansyah (Kiki) sudah terkena pencopotan.

Sementara pencopotan 6 PNS secara hormat karena tidak hadir selama 48 hari berturut-turut harus kembali dikaji ulang, Karena kebijakan ini diduga berbau tindakan yang sewenang-wenang dari Walikota Pematangsiantar. (Tim/Red)

Pos terkait