Pengadilan Negeri Siantar Terjadi Dua Agenda Langka

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Pengadilan Negeri Pematangsiantar terjadi dua agenda langka pada persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (27 /12/2018) sekitar pukul 14.30 wib.

Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menyidangkan terdakwa-terdakwa setelah beberapa hari tidak melakukan persidangan.

Agenda langka tersebut terjadi kepada dua terdakwa narkotika bernama Miogo Rado Frenando Purba dan terdakwa Sanji Syahputra Siahaan yang keduanya dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Siantar.

Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa yaitu Robert O Damanik yang diwakili dengan Samuel Sinaga dan Jaksa Penuntut Umum Firdaus Raja Maholi Maha awalnya hanya beragendakan pembacaan tuntutan.

Namun disaat persidangan keduanya terlihat hal yang langka terjadi, Setelah pembacaan tuntutan dengan langsung membacakan putusan tanpa melakukan skors untuk musyawarah terlebih dulu setelah pembacaan tuntutan dari JPU.

Hal ini terbilang langka, Karena untuk Indonesia sendiri kebijakan Majelis Hakim yang langsung membacakan putusan tersebut tanpa meminta waktu terlebih dulu terbilang langka.

Saat dimintai tanggapan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bernama BAS Faomasi Jaya Laia mengatakan ” Boleh-boleh saja, Setelah pembacaan tuntutan, Hakim akan memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum (pledoi), Selanjutnya Hakim akan menanyakan apakah Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Apabila Penuntut Umum tetap pada tuntutan, Maka Hakim dapat memutuskan perkara setelah skors sidang guna berunding antara para Hakim yang bersidang untuk memutuskan perkara tersebut Dan dapat dibacakan dihari yang sama ” ucap Kasi Intel.

Lanjutnya, ” Tidak ada menyalahi aturan, Karena Hakim dapat memutus perkara setelah pembacaan Tuntutan sesuai Hukum Acara Pidana ” tambahnya.

Belum bisa dipastikan apakah tindakan Majelis Hakim ini dapat dibenarkan atau tidak, Karena keterangan dari Kasi Intel setelah pembacaan tuntutan Majelis Hakim akan melakukan Skors untuk melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan sesuai dengan peraturan Hukum Acara Pidana. (Ry/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait