Pelaku Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Siantar Ditangkap Polisi, Berikut Motif Dari Pelaku.

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com/Siantar  –  Jamal alias Petok (28) pelaku rudapaksa terhadap bocah berusia 6 Tahun ditangkap, polisi mendapati fakta terbaru.

Jamal alias Petok yang sempat melarikan diri itu ditangkap dalam rumah keluarganya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Minggu (26/5/2024) lalu.

Pelaku yang tinggal di Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini merupakan residivis dalam kasus curanmor yang terjadi di Jalan Kartini pada Tahun 2019. Dalam peristiwa itu Jamal alias Petok dimasa warga dan pura pura mati.

Kepada Polisi, Jamal alias Petok mengaku sudah dua kali mengobok obok kemaluan bocah berinisial TB (6) yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku, sampai korban mengalami kesakitan dan mengeluarkan darah saat buang air kecil.

Hal tersebut dipaparkan Kapolres, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK MH dalam jumpa pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (27/5/2024).

“Pelaku sudah kita amankan dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan keji itu dilakukan sebanyak dua kali kepada korban,” papar Yogen.

Dikatakan, pelaku sempat melarikan diri dari pintu dapur ketika akan ditangkap. Namun tim Satreskrim menangkap pelaku dari belakang rumah warga.

Yogen juga menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban datang kerumah pelaku untuk bermain handphone milik pelaku.

“Awalnya si korban datang kerumah pelaku untuk bermain handphone milik pelaku. Disitulah pelaku melakukan aksi pertamanya dengan cara memasukkan jarinya ke alat vital korban,” jelasnya.

Ke esokan harinya, lanjutnya. Pelaku membeli minuman yang akhirnya diminta oleh korban dan pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, kata Kapolres.

“Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit saat buang air kecil yang bercampur darah. Melihat lah tersebut Keluarga korban yang curiga langsung membuat laporan resminya ke Polres Pematangsiantar pada Selasa, (20/5/2024),” ujarnya.

Diketahui korban mengalami trauma dan masih mendapat perawatan media di Rumah Sakit Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, jo UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya. (Richie Siregar).

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait