Kuasai Wilayah Kabupaten Simalungun, Oknum TNI Diduga Jadi Bandar Judi Jackpot

Simalungun –

Maraknya mesin judi Jackpot dikabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ternyata sampai saat ini tidak bisa dibersihkan oleh aparat pihak Kepolisian dari Polres Simalungun maupun Poldasu. Padahal mesin judi Jackpot ini sangat meresahkan para kaum ibu rumah tangga dan para pelajar.

Miris nya..!! Usut punya Usut ternyata pengelola dan bandar mesin judi Jackpot tersebut ternyata diduga seorang oknum TNI dari jajaran wilayah Korem 023 Sibolga dari kesatuan Yonif 123 Rajawali, sehingga diduga Polres Simalungun tidak berdaya untuk membasmi mesin judi Jackpot milik oknum TNI ini.

Menurut seorang sumber yang ingin identitas nya dirahasiakan mengatakan kepada reporter. Jumat (14/12) bahwa oknum TNI tersebut yakni bernama Praka. S.S dari Yonif 123/Rajawali Korem 023 sebagai kordinator mesin judi Jackpot, hampir semua kecamatan dikabupaten Simalungun ada mesin Jackpot milik Praka SS, karena mereka mesin Jackpot nya juga SS. Ungkap sumber.

Sumber juga menambahkan, kalau ada mesin Jackpot merk SS, itu sudah jelas dikelola oknum TNI tersebut, lihat saja di kecamatan Bosar Maligas, Dolok Panribuan, Tanah Jawa. Sidamanik, Parapat, Tiga Runggu semua mesin Jackpot milik nya yang beroperasi tanpa tersentuh hukum, karena pihak Kepolisian dari Polres Simalungun infonya pura pura tutup mata, ungkap Sumber.

Amatan reporter dibeberapa kecamatan dikabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara, memang hampir semua mesin judi Jackpot yang tersebar tampak bermerk ‘SS’ diwarung kopi ataupun yang ada di lapo tuak.

Seperti penuturan seorang warga kecamatan Sidamanik berinisial RS (42) mengatakan kepada reporter. Jumat (14/12), ini mesin Jackpot milik aparat bang. Sudah lama beroperasi dan tidak pernah ditangkap oleh Polsek ataupun Polres, mungkin karena bandar nya oknum TNI atau memang ‘uang stabil’ nya ke Kepolisian beres makanya mesin Jackpot ini aman. Ungkap warga.

Para warga sangat berharap kepada pihak Kepolisian dari Polres Simalungun dan Detasemen Polisi Militer I/1 Pematangsiantar agar segera menangkap dan memberantas mesin judi Jackpot yang diduga milik oknum TNI Praka SS di Kabupaten Simalungun ini agar masyarakat tidak resah dengan aktivitas judi ini.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Pangdam I Bukit Barisan Mayor Jenderal M Sabrar Fadhilah dan Danrem 023 Kawal Samudra belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan keterangan nya terkait bawahan nya yang diduga terlibat perjudian dan telah melanggar sumpah janji jabatan ini).

(SNT/Red)

Pos terkait