KPU Siantar : Kertas Pemilihan Harus Ditanda Tangani, Jika Tidak Berarti Tidak Sah

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Kertas suara yang akan di coblos sebanyak lima kertas semuanya harus memiliki tanda tangan dari KPPS, Jika tidak tercantum pada kertas yang akan kita coblos berarti kertas tersebut tidak sah.

Tinggal hitungan hari Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan segera dilaksanakan di Republik Indonesia, Termaksud pemilihan kepala Negara yakni Presiden.

Banyak hal yang harus menjadi perhatian masyarakat ketika mencoblos nanti, Termaksud salah satunya perhatikan tanda tangan kertas yang diberi apakah sudah ada tanda tangan atau belum.

Sebab jika kertas yang di coblos tidak memiliki tanda tangan suara yang akan di coblos tidak masuk hitungan (tidak sah), Sehingga hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang akan memberikan suaranya pada 17 April 2019 mendatang.

Hal tersebut Reporter ketahui dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar bernama Daniel Sibarani melalui pesan aplikasi WhattsApp.

” Iya bang, Kalau tidak ada menjadi tidak sah bang ” ungkap Ketua KPU Kota Pematangsiantar kepada Reporter.

Bukan hanya itu, Walaupun dinyatakan oleh Ketua KPU Pematangsiantar bahwa kertas yang akan di coblos sudah aman tanpa cacat sedikitpun harus menjadi perhatian dan di baik-baik terlebih dulu. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait