Sugianto Gugat Cerai Istrinya Melalui Kuasa Hukum Tony Antoni Damanik SH S SI

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Batam (Kepri)

Sugianto (47) gugat cerai istrinya melalui kuasa hukum Tony Antoni Damanik SH, S SI ke Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (10/04/2019) lalu.

Umur pernikahan yang sudah bertahun-tahun ternyata tidak menjamin bahwa pernikahan dengan seseorang tersebut akan berjalan dengan lama atau bahkan berjalan dengan usia sebagai penentu pisahnya kedua suami dan istri.

Hal itu terjadi kepada Sugianto (47) warga Kota Batam, Kepulauan Riau yang telah menikah dengan istrinya secara sah bernama Novita Andriani (41) yang telah memiliki 3 orang anak.

Hubungan Suami-Istri keduanya harus berakhir dengan menyakitkan dan masuk ke dalam Persidangan Pengadilan Agama Kota Batam melalui kuasa hukumnya Tony Antoni Damanik SH, S SI.

Sugianto mengajukan talaknya (perceraian) kepada istrinya karena ada masalah yang tidak dapat di selesaikan dalam keluarganya.

Kepada Reporter Sugianto menyampaikan alasan apa sehingga beliau tidak sanggup lagi mempertahankan pernikahannya dengan istri sahnya tersebut.

” Menurut dari Sugianto, Istrinya sudah kabur meninggalkan dirinya dan kedua anaknya, Istrinya kabur dengan pria lain dan membawa anak
paling kecil ” ungkapnya.

Bahkan beliau mengatakan bahwa istrinya membawa semua berkas-berkas penting dan sehingga merugikan Sugianto, Apalagi meninggalkan hutang kepada koperasi.

Semenjak kepergian istrinya pada 5-6 bulan yang lalu, Sugianto sempat berupaya mencari tahu dan menelepon ke pihak keluarga istrinya, Namun pihak keluarga istrinya pun tidak mengetahui keberadaan istrinya. (Sugiatno/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait