KPU Dan Bawaslu Diduga Tidak Berani Tertibkan APK Beberapa Calon

Advertisement.

Sindonewstoday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar diduga tidak berani menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa calon legislatif.

KPU dan Bawaslu Kota Pematangsiantar terlihat tidak serius dalam menegakkan peraturan KPU Pematangsiantar perihal zona pemasangan APK untuk wilayah Kota Pematangsiantar.

Padahal sudah jelas KPU Pematangsiantar mengeluarkan zona pemasangan APK, Namun peraturan tersebut tidak diterapkan dengan benar oleh KPU maupun Bawaslu.

Seperti salah satu contoh APK yang diduga menyalahi peraturan berada di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat di tempat pembayaran loket PLN.

Alat Peraga Kampanye tersebut terletak diluar zona dari yang telah ditetapkan oleh KPU untuk Calon Legislatif wilayah Kota Pematangsiantar.

Untuk wilayah Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat hanya boleh dipasang di Jalan Melati, Nusa Indah, Teratai, dan Rajawali, Bahkan untuk Kecamatan Siantar Barat, Jalan MH Sitorus tidak masuk dalam zona pemasangan.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Pematangsiantar bernama Sepriandi Saragih mengatakan ” Tidak boleh di lokasi sekolah/kampus, tempat ibadah, instansi pemerintah, RSU/Puskesmas sesuai PKPU 23 tahun 2018 pasal 31 sd 34 ” ucap Ketua Bawaslu pada Kamis (27/12/2018).

Lanjutnya,” awal tahun kita tertibkan kembali yang tidak sesuai regulasi kepemiluan ya ” tambahnya.

Dihari yang sama Reporter pun mempertanyakan APK tersebut kepada Ketua KPK Pematangsiantar bernama Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan ” Itu bukan spanduk yang difasilitasi KPU bang ” pungkasnya. (Ry/Red)

Advertisement.

Pos terkait