Ketua PN Siantar Terkesan Anggap Wartawan Ngepos Di PN Siantar Tidak Memahami Tentang Kebijakan-Kebijakan MA

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkesan anggap wartawan yang ngepos di Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak memahami tentang kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung.

Ketua PN Pematangsiantar saat ini yang menggantikan Ketua PN Pematangsiantar sebelumnya bernama Pasti Tarigan SH MH mengeluarkan kata-kata yang menganggap remeh pengetahuan wartawan yang ngepos di PN Pematangsiantar.

Kata-kata tersebut keluar setelah Reporter melakukan konfirmasi kepada Ketua PN Pematangsiantar bernama Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH pada Rabu (09/01/2019) melalui pesan WhattsApp.

Ucapan Ketua PN Pematangsiantar tersebut keluar ketika Reporter SindoNewsToday.com melakukan konfirmasi terkait dua agenda tuntutan yang langsung dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutan di hari tersebut, Namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Pematangsiantar diduga langsung sudah memiliki berkas putusan.

Hal itu terjadi tanpa ada meminta waktu skors untuk Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk menentukan putusan terhadap terdakwa dengan melihat berkas tuntutan dari JPU.

Namun saat dikonfirmasi kepada Ketua PN Pematangsiantar bernama Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH pada Rabu (09/01/2019) sekitar pukul 18.00 wib terkesan menganggap wartawan yang ngepos di PN Pematangsiantar tidak memahami tentang kebijakan-kebijakan MA.

” Kita telah berusaha menyelesaikan semua perkara dengan cepat, Diakhir tahun harusnya semua perkara telah diputus, Sehingga tidak menjadi tunggakan pada tahun berikutnya ” elaknya.

Lanjutnya, ” Tentunya setelah melalui tahapan acara sesuai dengan hukum acara, Ini untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Seluruh pengadilan di Indonesia berlomba-lomba mengurangi tunggakan perkara di akhir tahun, Target semua Satker adalah mendapat bendera hijau di akhir tahun, Artinya penyelesaian perkara 90 % atau lebih. Sehingga di akhir tahun semua satker mengebut menyelesaikan perkara ” ucapnya.

Ketika ditanyakan mengenai peraturan yang dipakai Majelis Hakim terkait agenda tersebut, Ketua PN Pematangsiantar mengatakan ” Ini justru merupakan prestasi Mahkamah Agung pak wartawan, Yang disampaikan sewaktu Ketua MA menyampaikan capaian MA secara live streaming. Coba bapak cari linknya capaian MA RI ” katanya.

Masih ucapnya, ” Wartawan yang ngepos di Pengadilan harusnya juga punya referensi pengetahuan tentang kebijakan-kebijakan MA ” kata Ketua PN Pematangsiantar.

Sedikit catatan, Hal ini terbilang begitu langka dilakukan di PN Pematangsiantar sewaktu kepemimpinan Pasti Tarigan bahkan juga begitu jarang terdengar di Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia yang justru cenderung membutuhkan waktu lama untuk membacakan putusan. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait