Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd, IP., S.H., M.H., sesuai laporan Ka. KPLP Sinarta Tarigan, S.H., M.H,melaksanakan razia rutin sejumlah kamar di Blok Sukoharjo

SIMALUNGUN – SINDONEWSTODAY

 

 

pemantauan kondisi kesehatan sebanyak lebih kurang 700 warga binaannya, merupakan rutinitas kegiatan jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar di jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd, IP., S.H., M.H., sesuai laporan Ka. KPLP Sinarta Tarigan, S.H., M.H menyampaikan keterangan persnya, perihal kegiatan yang telah dilakukan oleh pihaknya melaksanakan razia rutin sejumlah kamar di Blok Sukoharjo

Pelaksanaan deteksi dini,  sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Kepdirjen No.PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib, ” sebut Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar melalui pesan selularnya, Selasa (18/05/2021) sekira pukul 12.53 WIB

Terkait metode taktis dalam rangka upaya pencegahan gangguan kamtib dalam lapas, E P Prayer Manik menyampaikan antara lain,  1. Pengamatan atau penggambaran,  2. Pembinaan, penyuluhan, wawancara,  3. Electing,  4. Interogasi,  5. Dokumentasi, pencatatan dan pelaporan,  6. Koordinasi, sinergitas antar lembaga.

“Tindakan pencegahan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sangat diperlukan sebagai upaya deteksi dini oleh petugas, ” kata E P Prayer Manik.

Lebih lanjut pelaksanaan razia dilakukan dalam rangka memeriksa barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, mencegah adanya peredaran narkoba dan juga kondisi fisik bangunan termasuk pintu dan teralih kamar.

 

Razia ini juga bertujuan sebagai deteksi dini dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Petugas juga memeriksa gembok teralis besi dan tembok untuk mencegah terjadinya pelarian (menjebol tembok), ” kata E P Prayer Manik.

Lebih lanjut, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menyampaikan atensi, agar seluruh personil pengamanan di lembaga yang Ia pimpin berkemampuan dalam bekerja sesuai SOP dan terus menerus meningkatkan sinergitas dalam rangkaian kegiatan secara rutin, terutaman melakukan deteksi dini gangguan Kamtib.

Sesuai laporan, E P Prayer Manik menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diperoleh dalam pelaksanaan razia rutin kamar hunian WBP berupa, beberapa mancis, 2 unit handphone, charger handphone, sejumlah sajam rakitan dan barang lainnya yang terlarang masuk ke dalam Lapas.

“Keseluruhan barang-barang larangan disita dan diperoleh dalam pelaksanaan razia, segera didata dan selanjutnya dimusnahkan dengan melengkapi dokumentasi laporan, ” pungkas Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar

Pada akhir pesan percakapannya, Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiryah / tahun 2021 Masehi, Minal Aidin Walfaidzin dan mohon maaf lahir bathin. Selain itu, Ia juga menyampaikan himbauan agar seluruh masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari tetap mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Segenap jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, kami ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan mohon maaf lahir bathin, serta mari kita dukung program pemerintah dengan melaksanakan panduan prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini, ” tutup E P Prayer Manik.

( A Pasaribu )

Pos terkait