Kejaksaan Dan Polres Harus Segera Periksa Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Balairung Rajawali

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan kepolisian Polres Pematangsiantar harus segera periksa proyek pembangunan pasar Dwikora yang ada di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

Proyek pembangunan Pasar Rakyat Balairung Rajawali yang dimulai pada akhir bulan Juli tahun 2018 lalu terlihat sudah rampung dengan biaya pembangunan diduga mencapai Rp 4 Milyar.

Anehnya tidak jelas kabar sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembangunan, Karena kabar berhembus bahwa anggaran tersebut digunakan dari dana APBD tahun 2018 dan ada juga hibah dari Departemen Perdagangan.

Anehnya bahwa dana pembangunan Pasar Rakyat Balairung Rajawali tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Pematangsiantar bernama Jadimpan Pasaribu berasal dari hibah Departemen Perdagangan.

” Itu hibah dari pusat (Departemen Perdagangan), Jadi kita masih buat surat untuk ke sana biar bisa kita pakai. Jadi sebelum serah terima baru bisa digunakan ” ucapnya pada Jumat (25/01/2019) sekitar pukul 14.54 wib.

Ketika dipertanyakan seputaran besaran dana yang digunakan Jadimpan Pasaribu mengatakan ” Coba tanyak saja PPKnya si Deny orang Perpustakaan, Karena PPKnya orang Perpustakaan ” tambahnya.

Apalagi setelah selesainya pembangunan yang akan dijadikan tempat berjualan ikan dan sayur mayur tersebut tampak tidak semewah dan secantik dari dana yang di kucurkan untuk melakukan pembangunan tersebut. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait