Direksi PD PHJ Tuding ILAJ Seperti Lembaga Yang Menggiring Publik Pada Kesesatan Berpikir

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Berita yang dimuat pada Selasa (6/3/2019) di Harian Siantar 24 Jam seakan menggiring publik pada kesesatan berpikir yang nyata. Fawer Full Sihite sebagai Pelapor, Melaporkan terkait dugaan pungutan liar di PD PHJ.

Melaporkan Bapak Toga Sehat Sihite, Bapak Imran Simanjuntak, Bapak Amri Azhari, Bapak Bambang K. Wahono, Bapak Budi Utari dan Bapak Hefriansyah sebagai para terlapor adalah pola berfikir menggiring penyesatan publik.

Ini jelas-jelas sebagai sebuah upaya yang sistematis pembenaran terhadap prilaku saudara Mindo yang kami anggap sebagai sebuah persekongkolan untuk menjatuhkan marwah PD PHJ dan mencemarkan nama pejabat Kota Siantar juga Direksi PD PHJ.

Sebagaimana yang disebutkan oleh saudara Fawer Full Fander Sihite sebagai pelapor menjelaskan, Soal dugaan pungli yang juga merupakan suatu tindak pidana korupsi tersebut masing masing dilakukan Toga Sihite, Imran Simanjuntak dan Amry Azhari.

Pernyataan ini sangat berbahaya, Karena telah mendahului proses hukum dan menyesatkan opini publik. Ditambah pernyataan saudara Fawer Full yang menjadikan rekaman pembicaraan yang beredar secara sepihak, sebagai dasar untuk menghakimi Direksi yang belum pernah teruji kebenaran rekaman tersebut.

Saya tegaskan bahwa ” Terkait masalah Pembangunan Balairong yang didugakan  ILAJ  bahwa Direksi melakukan pungli adalah sangat tidak mendasar dan keliru. Pungutan ke pedagang dilakukan oleh Saudara Mindo Nainggolan tanpa adanya perintah dari Direksi atau kebijakan yang mendasari terjadinya proses pungutan tersebut ” ucap Imran Simanjuntak.

Lanjutnya, ” Maka dalam pandangan perusahaan apa yang dilakukan saudara Mindo Nainggolan adalah penyalahgunaan wewenang. Terlebih saat Direksi menemukan adanya penerimaan dana dari calon pedagang oleh saudara Mindo Nainggolan yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah, Diluar dari pungutan yang telah dititipkan ke kas PD PHJ ” paparnya.

Untuk menghindari kesalahan yang sama jika tidak ada tindakan tegas dengan mengatasnamakan kepala pasar Dwikora MN bisa jadi terus melakukan pungutan ke pedagang. Maka sesuai dengan peraturan Direksi Mindo Nainggolan telah melakukan pelanggaran berat dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Pasar Dwikora dengan tetap harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya, Maka yang melakukan pungutan itu adalah saudara Mindi Nainggolan bukan Direksi.

Gamang, Galau dengan temuan Direksi tersebut MN pun mulai bereaksi, Berusaha menjerat Direksi dengan berbagai cara. Menggalang kekuatan  berbagai kelompoknya yang selama ini menjadi  bahagian dari pergaulannya  dan kehidupannya sehari hari.

Inilah yang berkolaborasi membangun opini penyesatan, Mengait-ngaitkannya menjadi kesalahan semua Direksi sampai kepada kesalahan  Badan Pengawas dan Walikota. Hingga mereka berusaha melupakan atau mengaburkan substansi yang terjadi adalah pungutan yang dilakukan saudara EFENDI MINDO NAINGGOLAN (bisa jadi adalah teman mereka) yang telah kami Nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Pasar Dwikora.

Aroma sentimen terhadap Direksi PD PHJ juga dipasok dan digulirkan  dengan membesarkan konflik sampai membawa Sekda dan Walikota dalam ranah yang tak seharusnya hanya karena penonaktifan seorang kepala pasar

Sebagai  Direksi PD PHJ dalam mengambil kebijakan kami sudah siap dengan berbagai konsekuensi apapun untuk perbaikan PD PHJ ke depan.

Secara internal  kami berhadapan dengan berbagai karakter pegawai, Baik pegawai dengan rasa bekingan LSM, pegawai dengan rasa bekingan aktivis, pegawai dengan rasa bekingan  wartawan dan pegawai dengan rasa bekingan lain lain pun ada di dalamnya yang kesemuanya itu menjadi aset yang potensi untuk dikembangkan kedepan.

Atau sebaliknya ada LSM, wartawan, aktivis yang rasa pegawai PD PHJ hingga dimanapun dia berada yang dibahas dan disorot hanya PD PHJ dan kepedulian ini juga merupakan aset kami.

Untuk para calon pedagang di Balairung, Direksi PD PHJ saat ini juga bekerja untuk mencari solusi terbaik dengan mediasi, maupun ke ranah hukum tergantung pada obyek dan substansi masalah yang di temukan.

Serta menginvetarisasi calon pedagang yang telah menjadi korban saudara Mindo Nainggolan untuk mendapatkan hak-haknya dan  mendudukkan masalah sesuai dengan porsinya.

Karna sederhananya  kemampuan bernalar yang dibutuhkan untuk mencerna apa yang terjadi di PD PHJ ini, Maka pernyataan dan pelaporan yang dilakukan Fawer Full Sihite (sebagaimana saya uraikan di atas) adalah jelas-jelas pola berfikir yang menggiring penyesatan publik dan upaya yang sistematis untuk pembenaran saudara Mindo yang kami anggap sebagai persekongkolan untuk menjatuhkan marwah PD PHJ dan mencemarkan kinerja direksi PD PHJ untuk mendapat hukuman pencopotan dari Walikota

Kenapa saya katakan demikian? Karena saya tidak ingin merendahkan saudara Fawer Full Sihite, Meski kelihatan konyol dengan  membawa-bawa nama Institute Law and Justice (ILAJ) dia sepertinya orang yang belum paham hukum (objek hukum belum ada tapi proses penghakiman terhadap direksi sudah diopinikan dipublikasikan kepada publik).

Alangkah lebih bermakna dan bermanfaatnya kehadiran ILAJ dikota Siantar, Jika mampu mendampingi pedagang yang menjadi korban pungli  dengan bukti yang lengkap melaporkan masalah pungli ini ke aparat penegak hukum.

Atau lebih tepatnya mendampingi saudara Mindo Nainggolan melaporkan Para Direksi yang selama ini digaung gaungkan menerima rambang pati ke aparat penegak hukum. Jika hal ini berproses dan  terbukti maka tidak dimintapun Walikota akan menjalankan haknya sebagai pemilik perusahaan untuk mencopot kami.

Tidak harus memakai pola mengkelabui hukum seperti ini menjadikan orang yang melakukan pungutan liar dimintai keterangan sebagai saksi. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait