DANLANTAMAL IV RESMI TUTUP WASRIK DI LANTAMAL IV

Advertisement.

 

TANJUNGPINANG – SINDONEWSTODAY

 

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., resmi menutup kegiatan pengawasan dan pemerikasaan (Wasrik) dari Inspektorat Komando Armada (It Koarmada) I yang berlangsung di ruang rapat Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepulauan Riau, Jumat (01/11).

Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan tanggal 1 November 2019 dan juga telah berkunjung ke Lanal-lanal dan Fasharkan dibawah jajaran Lantamal IV.

Tujuan dari pada Warik ini adalah, sebagai sarana kendali untuk mengetahui sampai dimana perkembangan dan peningkatan pelaksanaan program kegiatan yang telah dilaksanakan, di satuan-satuan yang berada di bawah jajaran Lantamal IV.

Danlantamal IV dalam amanat tertulisnya mengatakan “Dengan telah selesainya rangkaian kegiatan Wasrik ini, atas nama jajaran Lantamal IV, saya mengucapkan terima kasih. meskipun dalam waktu yang cukup singkat dan obyek wasrik yang tersebar di berbagai pulau, namun Tim Wasrik dapat menyelesaikan seluruh kegiatannya dengan aman dan lancar”, ungkapnya
Dikatakan juga “Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh Tim Wasrik, akan dijadikan sebagai bahan acuan untuk ditindaklanjuti kearah perbaikan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja Lantamal IV dan jajarannya.”, ujarnya.
Danlantamal IV menegaskan “Selanjutnya kepada para Pejabat Utama dan Kasatlak jajaran Lantamal IV, agar segera mengambil langkah-langkah perbaikan guna menindaklanjuti temuan hasil Wasrik ini, sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya di bidang masing-masing”pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Para Pejabat Utama Lantamal IV, Kafasharkan Mentigi Kolonel Laut (T) Mulyatna, S.T., Para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Lantamal IV serta Tim Warsik It Koarmada I.

Demikian berita Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.

Kadispen Lantamal IV

T T D

Saul Jamlaay
Mayor Marinir NRP 17533/P

Advertisement.

Pos terkait