SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria dengan memiliki barang bukti seberat 84 gram dari Jalan Vitara Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Seorang pria berinisial ES berhasil diamankan oleh BNNK Pematangsiantar pada Kamis (11/04/2019) sekitar pukul 17.30 wib dari Jalan Sisingamangaraja simpang Vitara Yudha Kota Pematangsiantar.
Tersangka ES tersebut merupakan warga Jalan Antara Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan yang dilakukan BNNK Pematangsiantar terhadap tersangka ES mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84 gram dengan dua bungkusan plastik besar dan beberapa bungkusan plastik kecil.
Temu pers yang di pimpin oleh Pieterson Ketaren pada Senin (15/04/2019) sekitar pukul 11.00 wib menjelaskan bahwa barang narkotika yang ingin dijualnya lagi di dapat dari seseorang berinisial D dari Tanjung Balai.
” Dari pengakuan tersangka bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari seseorang warga Tanjung Balai yang biasa bertransaksi di Kisaran, Tersangka mengakui bahwa usaha haram tersebut sudah digelutinya tersebut dari tahun 2017 ” ucapnya.
Lanjutnya, ” Pengakuan tersangka juga mengatakan bahwa seluruh barang tersebut jika ditotal mencapai Rp 64 juta, Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ” ungkapnya. (Tim/Red)