Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api Ditetapkan sebagai Tersangka
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) yang bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api di Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Tersangka berinisial SYW, yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, kini menghadapi konsekuensi hukum akibat kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi saat korban, Tofan Deky Kurniawan (52 tahun), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, melintasi jalan perlintasan kereta api. Saat itu, palang pintu perlintasan tidak ditutup oleh tersangka, sehingga menyebabkan korban tertabrak kereta api. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka. Menurutnya, tersangka tidak menutup palang pintu meskipun telah menerima informasi melalui alat komunikasi tentang kedatangan kereta api.
“Korban meninggal dunia setelah sepeda motornya tertabrak kereta api karena palang pintu perlintasan tidak ditutup,” ujarnya di Batang, Senin (6/4).
AKBP Veronica didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Albertus Sudaryono menjelaskan bahwa tersangka merupakan P3K PW di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Kejadian bermula saat tersangka sedang menjalani shift pagi di Pos 95 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, pada pukul 09.55 WIB.
Saat itu, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan di Pos 90 di Jalan RE Martadinata mengenai kedatangan kereta api dari arah timur (Semarang). Informasi tersebut terdengar jelas dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT.
Namun, setelah itu, komunikasi antar-pos berlanjut, termasuk dari Pos 91 yang memberitahu bahwa kereta telah melintas. Sayangnya, tersangka tidak memberikan respons atas informasi lanjutan tersebut.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dikenai dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 474 Ayat (3) KUHP yang berkaitan dengan kelalaian dalam menjalankan tugas. Kedua, Pasal 475 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi para petugas yang bertugas di area perlintasan kereta api. Mereka diharapkan lebih waspada dan mematuhi prosedur keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Tersangka kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang juga sedang melakukan evaluasi terkait pengawasan dan pelaksanaan tugas di pos-pos perlintasan kereta api untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
















