sindonewstoday.com | Padangsidimpuan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mencetak tonggak penting dalam memaksimalkan potensi kreativitas warga binaan. Hari ini, Jumat (21/11/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara secara resmi menyerahkan hak cipta atas produk kerajinan miniatur becak vespa Padangsidimpuan. Warga binaan memproduksi seluruh miniatur ini di dalam lapas.
Kepala Lapas Padangsidimpuan, Matherios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan bahwa warga binaan membuat miniatur becak vespa menggunakan bahan dasar limbah paralon. Produk ini merupakan hasil nyata dari program pelatihan kerajinan Lapas. Miniatur ini tidak hanya berfungsi sebagai suvenir, tetapi juga menjadi simbol kreativitas dan identitas khas Padangsidimpuan.
“Kami sangat bangga karena hukum mengakui karya warga binaan di Lapas ini. Hak cipta ini memberikan pengakuan resmi dan perlindungan hukum atas hasil kreativitas mereka,” ujar Kalapas.
Dengan kepemilikan hak cipta ini, Lapas dapat memasarkan produk kerajinan tersebut lebih luas, sekaligus memastikan kualitas dan keasliannya tetap terjaga.
Langkah pendaftaran hak cipta ini krussial, mengingat becak vespa merupakan lambang khas Kota Padangsidimpuan yang telah menjadi cenderamata dan produk UMKM lokal. Dengan adanya perlindungan hukum, Lapas dapat mencegah potensi penyalahgunaan atau peniruan karya.
Kini, dengan hak cipta di tangan, miniatur becak vespa Padangsidimpuan memiliki potensi besar menjadi ikon UKM pemasyarakatan. Lapas Padangsidimpuan menginspirasi lembaga pemasyarakatan lain di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk mengembangkan produk kreatif berbasis budaya lokal.
























