SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Usaha kusuk lulur yang berada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ternyata tidak memiliki ijin usaha.
Usaha kusuk lulur dan spa begitu marak di Kota Pematangsiantar, Bahkan karena banyaknya tidak diketahui jelas berapa jumlah kusuk lulur dan spa yang beroperasi.
Bahkan beberapa hari ini ada kejadian seorang pria yang meninggal diduga meminum obat kuat untuk berhubungan badan dengan pekerja yang ada di usaha kusuk lulur tersebut.
Terkait kejadian tersebut, Reporter kemudian menelusuri ada tidaknya rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan Siantar Barat sebagai syarat untuk kepengurusan ijin usaha.
Saat dikonfirmasi kepada Camat Siantar Barat bernama Syaiful melalui pesan aplikasi WhattsApp mengatakan bahwa tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan Kecamatan untuk ijin usaha kusuk lulur tersebut.
” Tidak ada ri ” ungkap Camat Siantar Barat kepada Reporter.
Tidak adanya ijin usaha dari usaha kusuk lulur tersebut, Diharapkan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP menyegel tempat tersebut agar tidak bisa digunakan kembali. (Tim/Red)