Temuan BPK 2018 Terkait Walikota Dan Sekda Dilaporkan Ke Kajari

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 terkait program kerja Pemerintah Kota Pematangsiantar, Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Siantar.

Institute Law And Justice (Lembaga Hukum dan Keadilan) yang dikenal dengan ILAJ, Tetap konsisten mengawal kebijakan publik dan pelanggaran-pelanggaran hukum di Pematangsiantar Rabu (12/06/2019).

” Kita sudah baca dan analisis hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait program kerja pemerintah Kota Pematangsiantar di Tahun Anggaran 2018, Ada beberapa temuan dan catatan yang diberikan, Sehingga kita dari ILAJ mengambil langkah untuk membuatnya menjadi sebuah laporan kepada penegak hukum ” Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.

ILAJ sudah menyampaikan surat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Senin (10/06/2019), Surat laporan yang disampaikan ILAJ ada beberapa isinya berkaitan dengan temuan BPK.

” Kita sudah sampaikan laporannya, Ada Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Sekretaris Daerah dan Walikota Pematangsiantar, sebagai terlapor dalam surat kita itu ” pungkas Alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta itu.

Ada delapan surat pengaduan yang telah kita sampaikan diantarnya: Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 024/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 026/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 027/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 028/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 029/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 030/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 031/ILAJ-B/V/2019, Sudah diterima bagian umum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Adapun laporan pengaduan tersebut keseluruhan terkait:

1. Pendapatan sewa lahan RSUD dr. Djasamen Saragih belum diterima sebesar Rp. 62.700.000.
2. Realisasi belanja gaji sebesar Rp.444.138.100 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp. 30.900.000 pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.
3. Realisasi Tamsil Guru PNSD sebesar Rp.68.595.000 tidak sesuai ketentuan.
4. Honorarium panitia pelaksana kegiatan pada BkD dan Setda sebesar Rp. 71.503.000 tidak sesuai ketentuan.
5. Realisasi belanja barang dan jasa tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah pada sekretaris daerah dan dinas pendidikan sebesar Rp.178.292.340
6. Belanja perjalanan dinas pada dua OPD/Satuan Kerja Tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 137.075.000
7. Pemberian makan dan minum pada sekretaris DPRD sebesar Rp.171.294.000 tidak sesuai ketentuan
8. Realisasi belanja BBM pada dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.162.492.800 tidak didukung dengan bukti yang memadai.
9. Kekurangan Volume pekerjaan pada empat OPD/Satuan Kerja sebesar Rp.7.250.263.861 (Dinas PUPR Kota Pematangsiantar).
10. Kontrak pekerjaan pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh pada Dinas PUPR sebesar Rp.913.829.702,68 dihentikan.

Seluruhnya hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah mengeluarkan hasil audit mereka pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Kota Pematangsiantar.

” Kami dari ILAJ sangat berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan penindakan secara hukum, Dikarenakan masa pengembalian kerugian sudah lewat. Sekarang sudah rananya penegak hukum, Dikarenakan waktu masa pengembalian diberikan 60 hari lamanya ” tutur Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.

Audit BPK dikeluarkan sejak bulan Maret 2019, Sekarang sudah bulan Juni 2019, berarti sudah 90 hari paska dikeluarkannya audit tersebut.

ILAJ akan pantau terus perkembangan laporan pengaduan yang sudah kita masukkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar ” Tutupnya. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait