SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Kasus pengeroyokan terhadap Try Aditya beberapa waktu lalu telah memasuki tahap persidangan pertama di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa (02/04/2019).
Kasus pengeroyokan di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat sempat menghebohkan masyarakat pada 12 Januari 2019 mulai diadili di PN Siantar, Selasa (2/4/2019).
Ketiga terdakwa, Arif Wiliansyah alias Arif, Zailani alias Wak Ze dan Miswanto Siregar alias Iwan, Menjalani sidang pembacaan dakwaan di ruang Kartika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik.
Dijelaskan jaksa dalam dakwaan, Ketiga terdakwa semula berada di gudang kayu milik Lilis Daulay di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Dijelaskan pada saat itu datang Ismet Dalimunte (belum tertangkap) memberitahukan pemberitaan yang diterbitkan korban berinsial TA.
Berita memuat tentang pengusaha kayu asal Siantar berinisial L perihal penyebab longsor di Jembatan Sidua-dua, Parapat membuat ketiga terdakwa emosi. Mereka menuding pengusaha L merupakan majikan mereka.
Keberadaan korban pun dicari para pelaku dan kemudian ditemukan di Kafe Hugos, Jalan Kartini. Ketiga terdakwa pun kemudian disuruh Arif Nemora Sitanggang (belum tertangkap) bersama para pelaku lain untuk menganiaya korban.
Ketiga terdakwa bersama Rahmat, Riki, Yudi Kecil (belum tertangkap) pun 1 unit mobil pikap merek Grand Max. Sedangkan pelaku lain Yudi Besar, Kodir, Nazak, Ando (belum tertangkap) mengendarai 1 unit mobil Taft mendatangi korban.
Setibanya di lokasi, Terdakwa Zailani mendatangi korban lalu berkata ‘aku tidak senang dengan pemberitaan kalian, Kumatikan nanti kalian’ dan langsung memukul wajah korban berulang kali dan diikuti oleh terdakwa Arif, Iwan dan para pelaku lainnya.
Korban yang berdiri di depan apotik Megumi sempat terdorong hingga kedalam apotik yang masih saja terus di pukuli oleh para pelaku tanpa ampun dari seluruh pelaku.
Korban yang sempat masuk ke dalam lokasi obat apotik Megumi tersebut di seret keluar dengan cara menjambak rambut korban oleh para pelaku yang saat ini mengeroyok korban.
Setelah diseret keluar dari dalam apotik, Korban kembali dipukuli beramai-ramai oleh para pelaku, Namun untung saja korban berlari menyeberang jalan berlari ke arah Rumah Sakit Mata Siantar sehingga para pelaku berhenti memukuli korban.
Usai membacakan dakwaan terhadap tersangka, Korban Try Aditya pun diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rosihan Juhriah Rangkuti. (Tim/Red)