SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, melalui surat Nomor : 10/SW/I/2019, tanggal 16 Januari 2019, melaporkan tiga oknum guru SMKN 3 Pematangsiantar ke Kadis Pendidikan Propinsi Sumut, masing – masing berinisial DP, EBB, dan RS, karena diduga terlibat perbuatan cabul terhadap seorang siswi berinisial RJS. Rabu (13/02/19).
Dalam suratnya, Sumut Watch yaitu Ornop (Organisasi Non Pemerintah) yang bergerak dibidang pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan publik di Sumut ini menjelaskan, bahwa dugaan perbuatan cabul kepada siswi berinisial RJS terjadi tahun lalu 2018, namun baru dikuasakan kepada Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch, tertanggal 25 Agustus 2018, setelah yang bersangkutan tamat dari kelas 3 karena takut diintimidasi.
Dalam Pres Releasenya yang di kirim ke redaksi Salingnews pada Selasa (12/02/19) malam, Daulat menuturkan, peristiwa itu terjadi hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Ruang Rumpun (Ruang Guru Tata Kecantikan) SMKN 3 Pematangsiantar, Jalan Raya Medan – Pematangsiantar KM 10,5 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Awal kejadiannya, ketika RJS sedang duduk dibangku Ruang Tata Rias bersama dua laki- laki klien praktek teman sekolahnya masing – masing bernama Parlin Samosir dan Sudar Saragih, namun tiba-tiba dihampiri dan ditegor guru berinisial RS.
“Ngapain kalian di situ, keluar…keluar”, kata RS menghardik RJS seraya mengusir keluar dari ruangan.
Beberapa lama setelah itu, seorang guru berinisial DFP, memanggil RJS ke Ruang Rumpun. Di ruangan itu ternyata sudah ada guru RS dan EBB. “Siapa itu Ren?”, demikian guru DFP memulai interogasi kepada RJS. RJS menjawab, “Klien si Juni ama Nora bu“. DFP, bertanya lagi, “Masak klien koq deket – deketan“. RJS menjawab, “ Iya bu klien si Juni sama Nora”.
Tiba-tiba ibu EBB ikut nimbrung. “Buka dulu baju mu itu“, ujar EBB kepada RJS. RJS sempat menolak, namun karena ketakutan akhirnya terpaksa melepas baju dan BH. Dalam posisi berdiri dan setengah telanjang, guru DFP menyuruh RJS berputar sembari mengamati bagian tubuh sensitif RJS, dan setelah beberapa saat lalu RJS disuruh kembali untuk memakai baju
DIDUGA MENGANIAYA
Ketiga oknum guru SMKN 3 ini sepertinya tak puas hanya menelanjangi RJS tetapi juga diduga menganiaya RJS. Besok paginya, guru DFP kembali memanggil RJS ke Ruang Rumpun. Di ruangan itu selain DFP, EBB dan RS, ada juga sejumlah guru lain. “ Ngapain kau di Lapangan Merdeka semalam ?“, begitu DFP kembali menginterogasi RJS. “Menemani si Nora ngantar kliennya bu“, jawab RJS. “Nggak sama si Juni dan Tanti kau semalam“, tanya DFP lagi. “Nggak Bu”, ujar RJS. “Jadi kenapa semalam kau lari dengan si Tanti dan si Juni”, kejar DFP. RJS menjawab, “Kebetulan orang itu datang dari arah bawah bu, orang itu melihat aku, lalu mereka bilang…..Ibu DFP…Ibu DFP Ren… , karena takut aku ikut berlari ke angkot bu“, jelas RJS.
“Betul kau tidak sama orang itu dari awal?“, kejar DFP. “Nggak bu, sama si Nora nya aku“, tangkis RJS. “Jadi kenapa si Nora nggak ikut lari?“, kejar DFP. “Nggak tau aku bu“, ujar RJS. Seketika itu lalu DFP berdiri sambil membentak. “Bohong kau, kutenggoknya kau pergi sama Tanti dan Juni“, kata DFP sambil mencengkeramkan kedua tangan dan kuku jarinya dengan sangat kuat ke kepala RJS, hingga kuku ibu jarinya melukai pelipis mata RJS dan mengeluarkan darah banyak.
Namun meski RJS dalam kondisi berdarah – darah, DFP tidak perduli malah terus marah dan mengomel tak terkendali, sampai salah seorang dari antara guru akhirnya memberikan pertolongan pertama kepada RJS. Akibat luka tersebut, RJS menderita sakit dan trauma setiap melihat ketiga oknum guru DFP, EBB dan RS. Peristiwa ini baru berani dilaporkan kepada Sumut Watch setelah yang bersangkutan tamat dari SMKN 3.
Apa yang dilakukan oleh DFP, EBB dan RS ini terhadap RJS, menurut Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, sungguh – sungguh merupakan bentuk tindak pidana yang terindikasi sebagai perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 289 sampai Pasal 296 KHUP, pasal 170 KUHP, jo pasal 351 KUHP jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/ atau peraturan perundang undangan lainnya.
Atas dasar itu, Sumut Watch menuntut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, agar memecat ketiga oknum guru berinisial DFP, EBB dan RS dari profesinya sebagai guru atau PNS, seraya memerintahkan Plt.
Kepala Sekolah segera mencopot jabatan struktural atau fungsional oknum yang bersangkutan, karena tidak pantas sebagai guru yang seharusnya mendidik, membina dan mengayomi akan tetapi justru menjadi momok yang menakutkan bagi siswi.
Apalagi tindakan ketiga oknum guru ini, sebut Daulat Sihombing, tidak hanya terlibat dalam satu kejadian perkara, tetapi berulang dalam perkara lain yang menyusul akan segera dilaporkan ke aparat kepolisian. (Tim/Red)