Satpol PP Kota Pematangsiantar Terkesan Tebang Pilih Lakukan Penertiban Bangunan Di DAS

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar seharusnya memiliki sikap profesionalitas dalam melakukan penindakannya setiap warga Kota Pematangsiantar yang menyalahi aturan yang berlaku.

Satpol PP Kota Pematangsiantar yang selalu bertindak tegas kepada bangunan milik warga Kota Pematangsiantar yang menyalahi Perda Kota Pematangsiantar mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS).

Beberapa bangunan seperti yang ada di sekitaran Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Satpol PP melakukan penertiban dan merobohkan bangunan yang tidak sesuai Perda DAS.

Namun, Tindakan Satpol PP tersebut berbanding terbalik kepada tiga bangunan yang ada di Jalan Pematang Gang Kuburan, Jalan Sabang Merauke dan Jalan Pane yang terletak di wilayah Kota Pematangsiantar.

Bangunan tersebut berdiri bebas tepat di pinggir sungai, Bahkan sudah berdiri bertahun-tahun lamanya. Bukan hanya itu, Bangunan yang terletak di Jalan Pane tersebut dari amatan Reporter pada Rabu (13/02/2019) sedang menggarap seputaran DAS.

Saat di sambangi kepada Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar bernama Zulham pada Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 11.30 wib terkejut dan tidak mengetahui hal tersebut.

” Wahhh kok tidak tahu anggota ini, Mana bisa ada bangunan tersebut di Daerah Aliran Sungai (DAS) ” ucap Zulham kepada Reporter.

Ketika Reporter menyambangi kantor Satpol PP yang ada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat terkejut dan langsung memerintahkan anggota Satpol PP untuk kroscek ke lokasi. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait