Sudah Ada Landasan Hukum, Panwascam Diduga Ulur Permasalahan Eliakim

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Sudah memiliki landasan hukum sebagai acuan pemberian sanksi, Panwascam Siantar Timur diduga sengaja ulur permasalahan yang dilakukan Caleg Eliakim Simanjuntak hingga “kadaluarsa”.

Permasalahan yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di Pemilu serentak pada April tahun 2019 perlahan menghilang dari pemberitaan.

Bahkan Panwascam Siantar Timur diduga mengulur permasalahan atas adanya bukti yang di dapat oleh Panwascam dari dalam amplop yang dibagikan kepada warga dalam acara reses.

Namun, Kasus tersebut yang sudah jelas ada landasan hukumnya seakan ingin di “kadaluarsakan” dengan cara terus mengulur permasalahan tersebut tanpa ada sanksi yang diberikan.

Padahal di dalam pasal 276 ayat (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja yang melakukan kampanye  pemilu diluar jadwal yang ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dengan sudah adanya landasan hukumnya seperti pasal 276 ayat (2) ini, Seharusnya Panwascam Siantar Timur segera menyerahkan bukti ke Bawaslu dan diteruskan kepada KPU Kota Pematangsiantar.

Tapi lagi-lagi Panwascam ketika dikonfirmasi pada Senin (11/02/2019) sekitar pukul 16.38 wib melalui pesan aplikasi WhattsApp kepada Ketua Panwascam Siantar Timur bernama Francius Meulana Siapayung masih beralasan investigasi atas permasalahan tersebut.

” Belum bang, Nanti kita koordinasi lagi ya bang ” ucap Ketua Panwascam Siantar Timur kepada Reporter. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait