Sindonewstoday.com/Simalungun –
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalngun berhasil meringkus 3 orang pria diduga jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Masing-masing pelaku berinisial PP alias Olo (27) warga Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, RS alias Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MD alias Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, ditangkap Selasa (5/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryano menuturkan, awalnya atas informasi masyarakat, Tim Opsnal dipimpin Katim I, Aiptu Aswin Manurung meringkus PP dan RS di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
“Dengan barang bukti yakni, 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit handphone (HP), 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500.000,” sebut AKP Adi, Kamis (7/10/2021).
Pelaku PP mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan diperoleh dari MD di daerah Batubara dan dalam mengedarkan barang haram itu dibantu RS.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berselang 2 jam berhasil meringkus MD di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan PP dalam melakukan transaksi sabu. MD mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Riau pada saat pergi merantau bekerja di sana,” papar AKP Adi.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim/red).