12 Paket Sabu Seberat 5,45 Gram Ditemukan Dalam Rumah Aseng.

Sindonewstoday.com/Siantar  –  Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis shabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Aseng (33) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Kamis  (07/10/2021), sekira pukul 18.30 Wib.

Penangkapan terjadi pada Hari Kamis (07/10/2021), sekira pukul 18.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah rumah.

Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan  setibanya di rumah yang di informasikan, personil Satuan Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan melihat seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam rumah tersebut.

Namun, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku, pelaku mengaku bernama Aseng (33) warga jalan sibatu batu.

Lalu, personil Satuan Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, setelah itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000, dari kantong depan sebelah kanan celana Aseng dan 2 unit hp ditemukan di lantai teras rumahnya, kemudian ditemukan 12 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 5,45 gram dan ditemukan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan untuk dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dan dilakukan penyidikan lebih dalam” ucapnya. (A1)

Hendak Melarikan Diri, Aseng Akhirnya di Tangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar (Sumut) -Stabilsnews.com

Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis shabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Aseng (33) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Kamis  (07/10/2021), sekira pukul 18.30 Wib.

Penangkapan terjadi pada Hari Kamis (07/10/2021), sekira pukul 18.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya disebuah rumah.

Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan  setibanya di rumah yang di informasikan, personil Satuan Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan melihat seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam rumah tersebut.

Namun, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku, pelaku mengaku bernama Aseng (33) warga jalan sibatu batu.

Lalu, personil Satuan Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, setelah itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000, dari kantong depan sebelah kanan celana Aseng dan 2 unit hp ditemukan di lantai teras rumahnya, kemudian ditemukan 12 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 5,45 gram dan ditemukan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan untuk dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dan dilakukan penyidikan lebih dalam” ucapnya. (A1)

Pos terkait