Dilimpahkan Ke Kejaksaan Simalungun, Perkara Pembunuhan Mara Salem Harahap Memasuki Tahap II.

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com/Simalungun  –  Proses hukum kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap memasuki tahap II. Penyidik Polda Sumut telah menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Rabu (6/10/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Terlihat para tersangka Sudjuto (57) dan Yudy F Pangaribuan (31) tiba di kejaksaan Simalngun mengenakan celana pendek dan kaos oblong. Keduanya tampak berbagi borgol, sembari menjinjing tas.

Bersama kedua tersangka, penyidik Polda Sumut juga turut menyerahkan barang bukti mobil Datsun Go warna putih BK 1921 WR milik korban, sepeda motor Honda Vario BK 6976 WA, dan barang bukti lainnya. Termasuk senjata api dan sejumlah pakaian korban.

Di Kejari Simalungun, keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Kejari Simalungun yakni, Bilin Santoriko Sinaga dan Firmansyah. Saat pemeriksaan berlangsung, kedua tersangka didampingi pengacara.

Setelah kedua tersangka diserahkan ke Kejari Simalungun, selanjutnya kedua tersangka akan di titipkan ke Lapas Kelas IIa Pematangsiantar. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandry SH MH di dampingi Kasi Intel Ratno TH Pasaribu SH MH.

“Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan subsider  pasal 353 ayat 1 atau pasal 353 ayat 3 jo, pasal 56 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan huukuman pidana 9 Tahun Penjara” Jelas Kajari Simalungun kepada Sindonewstoday.comRabu (6/10/2021).

Sebelum diterima oleh Jaksa Penuntut umum, dengan didampingi pengacaranya, Mobby Viyata Manik SH kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab anty gen.

Untuuk menyidangkan perkara tersebut, ada tim Jaksa Pununtut Umum Kejari Simalungun Bilin Santoriko Sinaga SH, Barry Sihombing SH, dan Jaksa Penunt Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yusman Yusuf SH dan Arta S Sihombing SH.(R1)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait