Warga minta pangulu dan Dishub tegas terapkan UU No 22 tahun 2009 di Hatonduhan

Advertisement. Advertisement.

 

Sindonewstoday – Simalungun


Terpasangnya plang di pinggir jalan huta Palia Borta nagori Saribu Asih kecamatan Hatonduhan ( Simalungun) dari dinas perhubungan yang sampai saat ini tidak pernah di patuhi oleh pihak terkait dengan apa yang tertuang di dalam uu no 22 tahun 2009 ayat 19 pasal 2 ( C ) jalan kelas III.

Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan
sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Dampak dari permasalahan tersebut menjadikan keadaan jalan lintas di nagori Saribu asih jadi rusak parah, dan itu di duga karena truk-truk angkutan ber tonase tinggi kerap melewati tanpa ada aturan yang tegas dari pemerintah Nagori Saribu Asih.

Menurut warga sekitar bermarga Manurung, beliau menyatakan ke awak media ( Kamis 06/07/2023),” Adapun plang yang terpasang di huta Palia Borta Saribu Asih ini semacam plang yang tidak ada artinya, karena apa yang tertuang dalam uu no 22 tahun 2009,tidak pernah di terapkan,” Terangnya ke awak media.

Salah satu penyebab jalan lintas ini rusak parah pasti di sebabkan oleh truk-truk yang ber tonase lebih 25 ton kerap lewat tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, sementara daya tahan yang dapat di tampung jalan lintas ini hanya ber tonase 8 ton ( tertera di plang),” Terang Manurung.

Kami sebagai warga sekaligus pengguna jalan ini meminta agar Lambok Sidabutar selaku pangulu Saribu Asih bisa berkoordinasi dengan dishub Simalungun terkait keadaan jalan yang sudah rusak berat ini, apalagi plang informasi dari dishub telah terpasang sejak lama,pasti bila aturan tersebut di terapkan keadaan jalan ini tidak separah ini bang,” Pungkas Manurung.

Terpisah saat awak media meminta penjelasan dari pangulu nagori Saribu asih, Lambok Sidabutar menyatakan melalui pesan singkat whatsapp ( 06/07/2023),” Koordinasi kan saja ke dishub bang,” Ucapnya singkat.

Sementara dari keterangan dinas perhubungan ke awak media ,” Terimakasih atas infonya, akan kita tindaklanjuti,” Terang nya. Sementara salah satu anggota DPRD , bapak Johanes Sipayung sampai saat ini belum memberi jawaban terkait hal itu, walaupun pesan singkat yang di kirim ke beliau sudah tanda terkirim dan ceklis dua. ( R Sirait)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait