SINDONEWSTODAY – SIANTAR
Siantar, Warga jalan Diponegoro belakang, kelurahan Proklamasi, kec. Siantar Barat meminta satuan polisi pamong praja kota Pematangsiantar untuk segera menertibkan bangunan yang melebihi batas ukuran tanah.
Permohonan tersebut disampaikan beberapa warga dengan surat resmi kepada satuan polisi pamong praja kota Pematangsiantar pada 25 Januari 2024.
Menurut warga bangunan tersebut telah melanggar undang undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Pasalnya, pada lantai dua dan tiga bangunan tersebut telah melewati batasan ukuran tanah yang sebenarnya.
Untuk itu, warga berharap agar pihak satpol selaku penegak perda agar tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan.
Melalui surat resmi dan dibubuhi tanda tangan, warga mendesak satuan polisi pamong segera melakukan pembongkaran bangunan yang melebihi batas ukuran tanah.
Surat permohonan itu juga telah sampai kepada satpol PP kota Pematangsiantar dengan bukti tanda terima surat pada tanggal 25/1/2024. Namun sangat disayangkan, meski sudah seminggu surat permohonan diterima, pihak satpol PP Pematangsiantar tak kunjung melakukan tindakan pembongkaran.
“Satpol-PP kota Pematangsiantar tebang pilih menegakkan aturan. Sudah seminggu surat permohonan pembongkaran bangunan melewati batas ukuran tanah kami diterima, namun tak kunjung melakukan pembongkaran, ada apa dengan Satpol-PP, apakah Kasatpol PP ada menerima sesuatu dari pemilik bangunan yang menyalah sehingga tidak berani melakukan tindakan?,” ungkap salah satu warga yang mengajukan permohonan.
Warga berharap agar walikota Pematangsiantar Siantar segera mengevaluasi jabatan kasat pol PP kota Pematangsiantar.
“Kami minta walikota Pematangsiantar untuk mengevaluasi jabatan kasat pol PP kota Pematangsiantar. Karena tebang pilih dalam melakukan tindakan penegakan perda,” pintanya.
Sementara, Kasatpol PP kota Pematangsiantar Pariaman Silaen S.H., ketika ditanyai terkait permohonan warga tersebut memilih bungkam.
( RICHIE SIREGAR )