Waktu Pelaksanaan Habis, Pembangunan Saluran Drainase Jalan Dr Wahidin Masih Dikerjakan

Advertisement. Advertisement.

SIANTAR / SINDONEWSTODAY

Proyek pengerjaan drainase di Jalan Dr Wahidin,Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara yang di anggarkan Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, disinyalir dikerjakan tanpa mematuhi prosedur alias asal jadi.

Proyek Drainase yang harus tergelar sesuai batas akhir per Tanggal 31 Desember 2019 lalu, mestinya sudah selesai semuanya jelang tahun baru 2020, diduga pengerjaan tersebut tidak memperhatikan teknis kerja yang tertuang di dalam Spek Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang dikeluarkan dari Dinas yang mengelola kegiatan fisik tersebut.

Hal tersebut terlihat pada saat pengecoran yang diduga tidak mempergunakan lantai dasar (hamparan pasir) dan masih digenangi air, sehingga berdampak pada kualitas dan daya tahan drainase.

Proyek pembangunan drainase yang dikerjakan oleh Cv. Gapura Alam Parsada dengan anggaran Rp.1,3 M lebih itu, banyak menimbulkan kontroversi dari warga dikarenakan pengerjaannya dadakan dan lambat serta minimnya pengawasan, sehingga proyek tersebut diduga asal jadi.

“Menurut pengerjaan proyek ini, kita menduga pihak kontraktor sudah melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa yang sudah tertuang pada PP 54 tahun 2010,”sebut warga mengaku marga panjaitan saat ditemui di lokasi, Selasa (14/1/2020)  sekira jam 11.00 wib.

Tidak hanya itu saja, sambung warga ini selain waktu pengerjaan sudah habis dan Bangunan tersebut diduga asal jadi, pihak pemborong juga diduga terkesan cuek dengan kesehatan masyarakat yang ada di lokasi tersebut. “Selain pengerjaannya sudah habis (Masa tenggang), pihak pemborong juga terkesan amburadul meletakkan material di bahu jalan tersebut, sehingga abu yang di timbulkan dari korekan parit ini lama kelamaan dapat menimbulkan penyakit bagi kesehatan kita, kalau tidak kita siram setiap sore dan pagi hari jalan ini mungkin ga tahu lah kita berapa banyak debu yang masuk ke tubuh kita ini,”paparnya.

Oleh sebab itu, sebelum menutup pembicaraan pihaknya pun mengharapkan kepada pemerintah kota pematangsiantar melalui dinas terkait agar segera melihat proyek tersebut,”Jika tidak sesuai dengan bestek, diharapakan kepada pemerintah kota siantar dapat segera mengevaluasi pemborong tersebut, karena uang yang dipakei tersebut adalah uang dari rakyat,”tutupnya.

Sampai berita ini dikirimkan keredaksi, pihak dari pemborong (CV Gapura Alam Parsada) masih kesulitan untuk dikonfirmasi tengtang proyek pembangunan Drainase tersebut. (Ricardo)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait