SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Tower yang merupakan milik dari Indomaret dan Indosat yang didirikan di Kota Pematangsiantar diduga tidak memiliki ijin dari pihak Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar.
Sejatinya pendirian tower yang akan diletakkan di Kota Pematangsiantar bukan hanya harus persetujuan dari warga setempat yang secara langsung yang akan mengalami efek samping dari adanya tower tersebut.
Karena selain dari persetujuan warga setempat, Pihak-pihak yang akan mendirikan tower tersebut harus terlebih dahulu memiliki ijin sebelum tower tersebut didirikan di lokasi yang sudah di tentukan.
Menurut peraturan dari Menteri Kominfo tahun 2008 bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ijin dari Dinas terkait setiap daerah yakni Ijin Peruntukan Lahan dari BPN, Rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika, TDP dan SITU, SIUP, HO, Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup UKL/UPL atau SPPL dan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sama halnya dengan Toko Retail seperti Indomaret ataupun sejenisnya mendirikan tower diatas bangunan harus mengurus jika tower sudah masuk ketinggian 6 meter keatas.
Akan hal itulah diduga tower yang ada di Kota Pematangsiantar diduga tidak memiliki ijin sama sekali sebagai syarat pendirian tower yang ada di Indonesia.
Dugaan tersebut seakan diperkuat dengan tidak beraninya Kabid Perijinan Kota Pematangsiantar bernama Mardiana berapa banyak tower yang ada di Kota Pematangsiantar ketika ditemui Reporter beberapa waktu lalu.
” Kurang tahu pasti berapa tower yang memiliki ijin, Coba nantilah dilihat dulu berapa yang punya ijin ” ucapnya kepada Reporter. (Tim/Red)