TKP Tanah Jawa»»Kedei Remang2 Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Advertisement. Advertisement.

 

SIMALUNGUN / SINDONEWSTODAY

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun beserta Polsek Tanah Jawa diminta supaya mengamankan pemilik dan pekerja warung tuak yang berlokasi di Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa. Berdasarkan hasil informasi warga setempat, Selasa (25/3/2020) sekira jam 10.30 wib, menyatakan sebagian pekerja di warung remang-remang tersebut merupakan anak di bawah umur.

“Kami meminta kepada petugas supaya dapat menggiring pemilik warung tuak ini ke kantor, karena kami merasa sudah melanggar aturan waktu buka,”sebut warga RN.

Yang cukup memprihatinkan, lanjut warga ini sebagian besar penjaga warung tuak itu masih di bawah umur. “Mereka harus diberikan pembinaan agar mematuhi peraturan pemerintah,”bilangnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemilik warung tuak agar tidak mempekerjakan wanita belum cukup umur, karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

”Selain warung tuak merek 08 ini, warung tuak merek 80 juga sampai detik ini masih tetap beroperasi, sehingga kuat dugaan ada pembiaran dari kepolisian dan pemerintah setempat,” katanya.

Jika hal itu tidak ditutup maka kita berharap kepada masyarakat agar turut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui ada kafe atau karaoke yang buka saat sekarang ini. “Terkait soal temuan adanya pekerja di bawah umurini, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinsosnaker untuk menentukan penanganan,” tutupnya.

Hinga berita ini dikirimkan keredaksi, Kapolsek Tanah Jawa belum juga berhasil dimintai komentarnya. (Ricardo)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait