TKP NAGORI BOSAR GALUGUR»»Proyek Negara Siluman

 

SIMALUNGUN / SINDONEWSTODAY

Pekerjaan jaringan saluran irigasi yang kini tengah berlangsung dikerjakan di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun tanpa memasang papan proyek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.

Tidak terpasangnya papan plang pekerjaan proyek saluran oleh pihak pemenang tender mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.

Pantauan dilokasi, menurut keterangan pekerja yang ada dilokasi tersebut, Kontraktor Pelaksana diduga dikerjakan oleh Sahat Sinaga.

“Ga tahu kami proyek dari mana dan berapa anggaranya bg, kami hanya berurusan sama sahat sinaga bg,”sebutnya dengan singkat.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Nagori Bosar Galugur yang meminta namanya supaya dirahasiakan menilai seharusnya pemasangan papan proyek tersebut ada digunakan dilokasu tujuannya yaitu sebagai media informasi kepada masyarakat yang terdampak proyek dan masyarakat sekitarnya.

“Kami selaku tokoh masyarakat di nagori ini menduga bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek saluran irigasi yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,”bilangnya.

Ditambahkannya lagi, baginya pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek itu, merupakan proyek siluman sehingga melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. “Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus mengawasi proyek ini sampai selesai,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan itu.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek ini membuat kita sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” katanya.

Dipaparkannya dengan adanya plang papan proyek itu, setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukurannya, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek saluran itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” tutupnya. (Ricardo)

Pos terkait