SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Tidak ada kabar semenjak di masukkannya pengaduan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Siantar, Ternyata penyelidikan kasus dugaan pengutipan uang untuk menjadi kepala sekolah sudah di berhentikan.
Permasalahan adanya pengutipan sejumlah dana agar menjadi kepala sekolah di Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu yang sempat menyeruak ternyata sudah “adem”.
Kabar adanya pengutipan terhadap kepala sekolah di Kota Pematangsiantar yang melibatkan nama salah satu pejabat di Pemko Pematangsiantar pertama kali menyeruak ketika beberapa masyarakat yang tergabung dalam LSM melakukan aksi (demo) ke Kejaksaan Negeri Siantar.
Kedatangan massa aksi tersebut di terima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar terdahulu bernama Hari Palar dan akan melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pengutipan yang dilakukan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala BKD Pemko Pematangsiantar bernama Zainal dengan melalui perantara salah seorang kepala sekolah yang bertugas mengutip sejumlah uang agar menjadi kepala sekolah.
Namun sempat menjadi berita terhangat, Kabar tersebut pun perlahan menghilang tanpa ada penjelasan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siantar terhadap dugaan pungli tersebut.
Bahkan anehnya saat dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar yang saat ini bernama BAS Faomasi Jaya Laia mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah di tutup dengan alasan tidak diperoleh cukup bukti.
” Telah dilakukan penyelidikan, Namun dari proses penyelidikan yang dilakukan tidak diperoleh bukti yang cukup mengenai pengutipan uang agar menjadi Kepala Sekolah di Kota Pematangsintar yang dilaporkan masyarakat tersebut ” ucap Kasi Intel pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 13.45 wib.
Lanjutnya, ” Sehingga penyelidikan dihentikan, Namun apabila ada bukti baru dapat ditindaklanjuti kembali ” paparnya kepada Reporter.
Permasalahan ini seharusnya di tanggapi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan mengambil alih penyelidikan, Karena dari sekian banyaknya laporan masyarakat atas dugaan korupsi dan pungli tidak ada satu kasus pun yang selesai dengan penetapan tersangka. (Tim/Red)