Simalungun / Sindonewstoday. Com
Terkait tindakan pengutipan yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 095196 Moho kecamatan Jawa Maraja kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara Laidin Simaremare sebesar 10 ribu rupiah per siswa dengan alasan untuk menggaji guru honor, Abyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sebut pungutan yang dilakukan di SD Negeri tersebut sungguh sangat tidak pantas. Dan itu sangat jelas sebagai pungutan liar. Ini tidak dibenarkan dan dilarang.
Abyadi yang dimintai tanggapannya lewat pesan whatsapp pada Kamis (12/9/2019) sekira pukul 08.13 wib menyampaikan
Pendidikan di tingkat dasar (SD dan SMP) itu, merupakan jenjang pendidikan wajib belajar (wajar) 9 tahun. Jadi, dalam wajar 9 tahun, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Banyak regulasi yang melarang satuan pendidikan (sekolah) maupun Komite Sekolah untuk melakukan pungutan. Baik sekolah (kepala sekolah) maupun Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan.
Beberapa regulasi yang melarang pungutan di sekolah adalah PP no 17 tahun 2010. Di sini tegas melarang pungutan kepada siswa.
Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah justru melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan.
Bahkan dengan tegas disebutkan, Komite sekolah dilarang meminta pungutan kepada para siswa.
Karena itulah, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta kepada tim Saber Pungli Polda Sumut atau Tim Saber Pungli Polres Simalungun segera melakukan OTT.
Kasihan orang tua siswa yang terus menjadi korban pungutan oleh pengelola sekolah yang rakus.Ucap Abyadi
(Ricardo)