SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Jika terbukti melakukan politik uang agar memilih Caleg yang sudah ditentukan, Para Caleg bisa terkena Pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 36 juta.
Ajang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak sudah semakin dekat yang akan jatuh pada 17 April 2019, Dalam pemilihan tahun ini masyarakat akan di suguhkan dengan banyaknya Caleg dari DPRD Pematangsiantar, Caleg DPRD Sumut dan bahkan Pemilihan Presiden.
Seperti hal biasanya, Setiap ada agenda Negara Pemilihan Umum seperti ini akan menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat umum yang sudah memiliki hak untuk mencoblos.
Pasalnya, Sudah bukan rahasia lagi dan bahkan sangat di tunggu-tunggu masyarakat bahwa setiap agenda Pemilu selalu di warnai Politik Uang (Money Politik) dengan harga yang beraneka ragam.
Namun patut diketahui, Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan para Caleg melalui Tim Suksesnya (TS) memiliki sangsi Pidana yang tercantum dalam pasal 521 atau pasal 523 UU No 7 tahun 2017.
Dalam pasal tersebut jika ada terbukti salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan “beli suara” dan terbukti akan terkena Pidana Pemilu pasal 521 atau pasal 523 UU No 7 tahun 2017 dengan kurungan selama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar bernama Sepriandi Saragih saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/01/2019) sekitar pukul 08.00 wib melalui pesan aplikasi WhattsApp.
” Iya itu merupakan pelanggaran pidana pemilu sangsinya ancaman pidana 3 tahun dan denda 36 juta ” ucap Ketua Bawaslu.
Lanjutnya, ” Jika ada warga yang mengetahui jangan segan-segan datang ke kantor kita baik ke Bawaslu Kota maupun ke kantor Panwascam yang ada di 8 Kecamatan dengan membawa bukti akurat pelanggaran tersebut. Pelapor akan kita rahasiakan dan jamin orangnya, Jadi segera sampaikan kepada kami ” tambahnya. (Tim/Red)