Siantar Spa Diduga Sediakan “Plus-Plus” Bagi Pengunjung Pria, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Usaha Siantar Spa yang terletak di Jalan Kartini (KDS), Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga menyediakan “plus-plus” bagi pelanggan pria yang datang ke tempat tersebut.

Terbukanya usaha kusuk dan spa di (KDS) yang berketepatan berdekatan dengan sekolah Kartika dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung menimbulkan tanyak.

Adanya dugaan menyediakan “plus-plus” pun mendapat tanggapan dari praktisi hukum (pengacara) yang bernama Alexander Harefa pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 14.38 wib.

” Lihat juga apakah dia diimingi  atau dibujuk, Kalau dia diimingi bisa, Dijanjikan pekerjaan nah termasuk perdagangan manusianya ” ucapnya melalui pesan WhatssApp.

Lanjutnya, ” Undang-undang No 21 tahun 2007, Tentang perdagangan orang dan hukumannya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara ” tambahnya. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait