Sindonewstoday – Simalungun
SIMALUNGUN JAM 14.00 WIB
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanahkan agar setiap warga negara memperoleh Pendidikan yang dibiayai secara penuh oleh negara melalui APBN dan APBD. Berdasarkan UU tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Bahkan negara juga memperbaiki pelayanannya, mulai dari sarana dan prasarana (sarpras) hingga ke pendapatan para tenaga didik. Bahkan, negara juga menggelontorkan dana untuk operasional peserta didik. Namun kenyataan di lapangan masih banyak terlihat sejumlah praktek pungutan liar alias pungli, salah satunya seperti yang terjadi di Disdik Simalungun ini.
Walaupun, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar namun disimalungun belum juga dapat bersih seratus persen khususnya dunia pendidikan dari tindak kriminal pungli. Hal itu terbukti di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun ini.
Menurut penelusuran kru media ni di lapangan, Senin (09/10/2019)sekira jam 10.00 wib saat menyambangi salah satu SMP yang ada dikabupaten simalungun ini, terdengar masih banyak menemukan perlakuan pungli lewat pembayaran misalnya uang soal ujian mate-matika dan uang kelender pendidikan.
Salah seorang staff koordinator sekolah yang tidak ingin namanya dimuat di media ini, memaparkan pungutan tersebut sudah berlangsung dalam minggu ini,”Ga tahulah berapa nominalnya bang,tapi kalau isu itu sudah berlangsung minggu ini,”sebutnya dengan singkat.
Pemerhati Minta Pungli Di Disdik Simalungun Diusut
Sementara itu Pemerhati Pemerintahan, T Damanik ketika dimintai komentarnya Senin (09/12/2019) sekira jam 15.30 wib melalui via telpone menegaskan, pungutan liar (Pungli) atau pungutan yang tidak didasarkan perundang-undangan yang berlaku tergolong sebagai korupsi diminta diusut oleh aparat penegak hukum (APH) yang ada diwilayah Kabupaten simalungun ini. “Pungli tidak hanya terkait dengan biaya ekonomi tinggi, tetapi lebih jauh akan merongrong kapasitas regulasi dan pendapatan pemerintah, serta menurunkan sistem nilai kehidupan hingga tingkatan paling bawah,”bilangnya.
Dijelaskannya, pungli terjadi karena kurangnya integritas dan nasionalisme yang dicirikan dengan kecenderungan, Greed (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Expose (Penonjolan diri atau egoisme). “Pelaku pungli itu lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan dibanding kepentingan umum. Jadi perlawanannya pun harus memadukan pendekatan hukum,maka dari itu pungli yang dilakukan oleh Disdik Simalungun ini haruslah segera di usut,”ucapnya.
Dia juga mendorong kepada penyelenggara pendidikan yang ada dikabupaten simalungun ini dapat segara mengembangkan sistem kehidupan yang tidak bisa memberi ruang terhadap penyalahgunaan wewenang tersebut. “Perlu juga diingat bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen dari APBN atau APBD. Termasuk memperbaiki kesejahteraan penyelenggara pendidikan, seharusnya mereka tidak menerima pendapatan lain di luar pendapatan resmi,” ungkapnya mengakhiri.
Pemberitaan sebelumnya, dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun diduga mengutip uang sebesar Rp 300 ribu kepada seluruh SMP yang ada di kabupaten simalungun ini, ada pun kutipan itu ialah kutipan uang Kalender Pendidikan yang sudah dibagikan kepada kepala sekolah bulan lalu dan uang ujian mate-matika. Hal itu terungkap saat kru media Sindonewtoday mengikuti rapat di Sekolah SD Percontohan Raya, Jumat (06/12/2019) lalu.
Pada saat rapat bersama Kepala Sekolah SMP dan Operator Se-Kabupaten Simalungun dalam acara tersebut terlihat hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupten Simalungun Parsaulian Sinaga, Kabid SMP Orendina Lingga beserta Staff Kabid SMP. Saat acara berlangsung salah seorang staff Kabid berbaju biru dan berkaca mata terlihat keliling menagih uang kalender pendidikan dan uang soal ujian matematika tersebut .
Menanggapi adanya kutipan tersebut,setelah selesai rapat kru media ini pun langsung konfirmasi kepada Kabid Disdik SMP Kabupaten Simalungun Orendina Lingga terkait pengutipan yang dilakukan staffnya tersebut . Namun bukannya mendapatkan keterangan yang pasti, akan tetapi Kabid terlihat marah-marah kepada kru koran ini,”Gak boleh wartawan masuk kesini, karena kami rapat tugas. Kalau pengutipan itu tidak ada,” ucapnya sambil pergi meninggalkan wartawan ini.
Jadi jika dihitung-hitung keuntungan dari dugaan kutipan tersebut, jumlah sekolah SMP yang ada di wilayah simalungun ini totalnya ada sekitar 149 sekolah, jika dikali (X) 300.000/sekolah maka total kutipan kelender pendidikan yaitu sebesar Rp.44.700.000, belum lagi untuk soal Ujian Matematika yang dibandrol per/sekolah sebesar Rp.300, jadi jika ditotal keseluruhannya, keuntungan dinas pendidikan bisa sekitar Rp 89.400.000, lantas kemanakah dana tersebut di salurkan?.
Terpisah,Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu SPd, M.PD ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler belum juga ada responnya.Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan,belum juga dibalas. Diharapkan kepada Bapak Bupati Simalungun JR Saragih bijak dan tegas terhadap kepala dinas pendidikan Simalungun tersebut karena diduga banyak melakukan pemerasanan kepada kepala-kepala sekolah.
(Ricardo)