Polres Simalungun Meringkus Empat Orang Gembong Narkoba Bersama 230,91 Gram Sabu.

Advertisement.

Sindonewstoday.com/Simalungun  –  Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengungkap jaringan bandar Narkoba Perdagangan, Kabupaten Simalungun dengan jumlah barbut (barang bukti) sekira 230,91 gram.

Penangkapan  yang berhasil mengungkap jaringan Narkoba itu persisnya di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,  Jumat (15/9/2023) sekitar jam 08.30 Wib.

Keterangan dari Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC DSipayung menjelaskan, para pelakunya terdiri dari tiga pria dan seorang wanita di bawah umur. Masing-masing, berinisial MH (35) alias Wawe, MS (31),  SG(23),  warga  Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan wanitnya,  C (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut berkat  adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Sehingga,  polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 230,91 gram dan barang bukti lainnya,” ujar AKBP Ronald, Sabtu (16/9/2023).

Lebih lanjut  dijelaskan, saat dilakukan introgasi, MH alias Wawe mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka dapat dari Wawe.

Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun khususnya .

Dijelaskan lagi, dari tangan MH  alias Wawe Polisi ditemukan barang bukti berupa 3  bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, 4  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 230,91 gram. Kemduian, 10 plastik klip kecil kosong, 1  tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1  bungkus besar berisi plastik kosong.

Sedangkan dari MS, SG dan C, Polisi menyita 2  kaca pirex  berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1  set bong, 1  plastik klip transparan ukuran kecil  berisi diduga Narkotika jenis sabu yang digunakan bersama milik dari MS.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald melalui  konferensi pers pasca penggerebekan mengungkapkan komitmen yang kuat  memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja. Kami akan bekerja keras memutus mata rantai peredaran Narkoba,” ujar AKBP Ronald.

Ditegaskan lagi, Narkoba  musuh bersama dan dapat merusak generasi muda. Karenanya, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan.

Lebih lanjut, AKBP Ronald juga menegaskan akan memberikan hukuman yang tegas dan sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba. “Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu,  seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama memberantas Narkoba. “Mari kita jaga generasi penerus bangsa ini dari bahaya Narkoba. Kita harus bersepakat membuat Simalungun bebas dari Narkoba,” pungkas AKBP Ronald. (Richie).

Advertisement.

Pos terkait