SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Adanya bergerilya Makelar Kasus (Markus) yang ada di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar harus mendapat tindakan tegas dari kedua instansi.
Makelar Kasus (Markus) yang ada di Pengadilan Negeri Siantar pelan-pelan mulai terkuak ke permukaan, Bahkan beredar dugaan pelaku Markus tersebut merupakan orang-orang yang berkecimpung di kedua instansi.
Markus-markus tersebut bekerja sangat teratur untuk mengurus kasus yang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar hukuman menjadi ringan.
Bahkan oknum yang juga ngejob sebagai Markus tersebut begitu leluasa untuk bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa leluasa bertemu dengan Majelis Hakim PN Pematangsiantar.
Padahal seharusnya Jaksa maupun Majelis Hakim harus memberikan hukuman setimpal dengan perbuatan yang dilakukan setiap terdakwa yang sudah masuk persidangan.
Saat dimintai tanggapan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Rabu (09/01/2019) sekitar pukul 11.00 wib bernama BAS Faomasi Jaya Laia mengatakan ” Tidak benar isu atau pendapat yang berkembang pada masyarakat ini ” ucap Kasi Intel.
Lanjutnya, ” Tidak ada diperbolehkan tamu yang berhubungan dengan perkara menemui JPU, Untuk menjaga netralitas JPU dalam menuntut. Dan dapat saya jelaskan bahwa teman-teman JPU dikejari pematangsiantar tidak ada yang berhubungan atau menerima tamu yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditanganinya ” tambahnya.
Namun kenyataan yang ada dilapangan, Bahwa setiap terdakwa yang dikenai pasal yang sama namun hukumannya berbeda, Hal ini harus mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (Tim/Red)